BPHN.GO.ID – Jakarta. Di tengah perkembangan pesat teknologi informasi dan kebutuhan akses hukum yang lebih baik, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menunjukkan komitmennya untuk terus mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Dengan tekad untuk menjadikan JDIHN sebagai rujukan utama dalam dokumentasi hukum, BPHN menggelar Rapat Tim Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan JDIHN secara daring melalui Zoom pada Selasa (24/09/2024).
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, mengatakan Tim Pembina memiliki peran strategis dalam memberikan masukan kepada BPHN untuk merumuskan program pembinaan dan pengembangan JDIHN.
“Kami berupaya untuk memperluas keanggotaan JDIHN hingga mencakup kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Langkah ini harus terus berkelanjutan,” jelas Jonny.
Jonny menambahkan bahwa JDIHN diharapkan menjadi garda terdepan dalam dokumentasi hukum, rujukan, dan pencarian dokumen hukum di Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya strategis sebagai langkah pembaharuan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pembaharuan terhadap dasar hukum JDIHN, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2012.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Tim Pembina dari berbagai instansi, termasuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Beberapa isu penting yang dibahas antara lain peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat JDIHN di tingkat daerah, dukungan keamanan data dari BSSN, serta peningkatan keterlibatan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengembangan JDIHN melalui dorongan Kemendikbudristek.
Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan JDIHN akan semakin kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses dokumentasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.