K/L Respons Positif Rekomendasi BPHN Terkait Analisis dan Evaluasi Regulasi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Sepanjang tahun 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 60 peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang hingga peraturan tingkat menteri. Kegiatan evaluasi tersebut terbagi ke dalam tiga Kelompok Kerja (Pokja) dengan fokus masing-masing, yakni penegakan hukum tindak pindana korupsi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Dari 60 regulasi yang dievaluasi, BPHN memilih 17 regulasi yang dianggap paling krusial dan memerlukan pembaharuan. Analisis 17 regulasi tersebut menghasilkan 55 rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian dan/atau Lembaga (K/L) terkait untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi T.A 2023, Selasa (24/9) di Aula Mudjono lt.4, BPHN – Jakarta Timur.

Forum monitoring dan evaluasi ini, kata Nur Ichwan, diharapkan lebih dari sekadar pertemuan BPHN dengan K/L dalam menjaring respons atas hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan BPHN pada tahun sebelumnya. Sebab, mimpi besar yang ingin dicapai dari kegiatan analisis dan evaluasi adalah rekomendasi dari BPHN ditindaklanjuti oleh internal K/L sehingga upaya memperbaiki regulasi di berbagai bidang, baik dari aspek formil maupun materiil dapat menjadi semacam alur kegiatan yang lazim dilakukan di kalangan pemerintah.

Di samping hal tersebut, Nur Ichwan menyebut, kegiatan monitoring dan evaluasi dirancang juga sebagai momentum untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya kegiatan evaluasi sebagai bagian integral dari proses reformasi regulasi. Koordinasi dan kerja sama yang sinergis antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan perbaikan regulasi yang lebih baik ke depan. Dalam forum tersebut, terpantau sejumlah K/L yang hadir baik secara fisik ataupun virtual, seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, KPK, Polri, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, KemenkopUKM RI, OJK, Kemenparekraf, dan K/L terkait lainnya.

"Melalui evaluasi yang baik, kami berharap rekomendasi ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penataan regulasi di masa depan," ujar Nur Ichwan.