Kemenkumham Sosialisasikan Perubahan Dalam Sistem Kerja dan Organisasi

BPHN.GO.ID - Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi meluncurkan kebijakan terbaru terkait sistem kerja dan organisasi. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ida Asep Somara, membuka kegiatan sosialisasi, Selasa (30/1).

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Permenkumham No. 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Diikuti oleh seluruh pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, sosialisasi ini merupakan langkah tindak lanjut dari upaya penyederhanaan birokrasi di Kemenkumham, dengan penyetaraan jabatan di unit pusat. Jabatan Struktural Eselon 3 dan Eselon 4 telah disetarakan menjadi Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda.

 

Dalam sambutannya Ida Asep Somara menjelaskan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setelah dilakukan evaluasi terhadap kelembagaan dan tugas fungsi masing-masing unit. Penyetaraan jabatan diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam pola dan sistem kerja, menjadikan organisasi dan individu didalamnya semakin lincah, profesional, dan dinamis.

 

"Kami percaya bahwa dengan perubahan ini, setiap individu tidak hanya akan fokus pada pekerjaan rutin, tetapi juga akan melibatkan dinamika dan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas," kata Ida Asep Somara.

 

Kemenkumham menanggapi perubahan birokrasi ini dengan menerbitkan Permenkumham No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, Ida Asep Somara menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kemenkumham akan menjadi pilot project untuk penerapan system Flexible Work Arrangement (FWA), sebagai respons terhadap perkembangan zaman yang serba digital.

 

"Kemenkumham memandang perubahan ini sebagai langkah progresif untuk menjawab tantangan zaman. Dengan FWA, koneksi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan cepat di mana pun, memungkinkan individu untuk bekerja dengan baik dalam kondisi apapun," tambah Ida Asep Somara.

 

Dengan adanya perubahan ini, Kemenkumham berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan inovatif, sesuai dengan visi menuju birokrasi yang efisien dan berorientasi pada hasil. (Humas BPHN)