BPHN.GO.ID - Jakarta. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hal yang mutlak untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, mendekati kontestasi Pemilu ASN harus teguh menjaga netralitasnya untuk memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi dalam amanatnya pada Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (05/02/2024) menyampaikan bahwa netralitas ASN ini sangat penting sebagai kunci untuk menjaga demokrasi yang sehat dan bermartabat. “Bagi para pegawai yang mendapatkan tanggung jawab bertugas dalam pelaksanaann pemilu diharap untuk selalu menjaga marwah dari BPHN,” ujar Arfan.
Selain itu, Arfan mengapresiasi solidaritas seluruh stakeholder di BPHN dalam partisipasinya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN), dan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) Kepatuhan Hukum. “Kami sangat mengapresiasi keterlibatan dari seluruh pusat di BPHN dalam penyusunan RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum, sehingga penyusunan RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum ini bisa segera selesai,” ucap Arfan.
Lebih lanjut, Arfan menyampaikan bahwa penyusunan RUU PHN memerlukan kehadiran seluruh pihak dalam menghimpun partisipasi masyarakat. “Kami menerima segala kritik dan saran dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU PHN ini, sehingga dapat menyempurnakan RUU yang tengah disusun,” kata Arfan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi M.Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo.