Kapusren BPHN Arahkan Kementerian/Lembaga untuk Rencanakan Pembentukan Peraturan yang Berkualitas dan Berintegritas

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus berupaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan tentang pentingnya perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam kegiatan "Koordinasi Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi" yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (01/02/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Arfan menekankan bahwa penataan regulasi harus dimulai sejak tahap perencanaan, karena tahap ini akan menentukan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan.

“Agenda penataan regulasi merupakan salah satu pilar kebijakan pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Ini adalah upaya untuk menyelesaikan permasalahan regulasi agar tidak tumpang tindih, multitafsir, konflik, sehingga menciptakan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, dan efektif dalam memberikan pelayanan publik,” ungkap Arfan.

Arfan juga menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang tertib, sederhana, dan partisipatif dalam konteks penataan regulasi. Dalam mendukung strategi kebijakan perencanaan peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, perlu dilakukan penataan dalam pengusulan peraturan perundang-undangan di tahap perencanaan.

“Peraturan yang diusulkan harus memiliki landasan pembentukan yang kuat dengan argumentasi yang rasional, serta telah memiliki kajian dan substansi yang siap, mempertimbangkan simplifikasi regulasi, dan memiliki target penyelesaian yang terukur,” tambahnya.


ZiaPBNUJKPLlIy2Lm2FdBr8woeIx3UrNO6ZPZBJo.jpgKapusren Arfan menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh Biro Hukum Kemendikbud.jpeg 204.15 KB


Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, perencanaan penyusunan yang baik akan berpengaruh pada realisasi target capaian dan penganggaran. Jika perencanaan tidak baik, maka realisasi target capaian, mutu regulasi, dan beban anggaran dapat terpengaruh.

Oleh karena itu, kajian CBA (Cost and Benefit Analysis) dapat dilakukan untuk membandingkan perkiraan biaya dan manfaat yang terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, guna menentukan apakah beban anggaran lebih besar daripada manfaat yang didapatkan. 

Kegiatan kali ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Ineke Indraswati, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbudristek Nur Syarifah, Analis Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemendikbud. (HUMAS BPHN)