BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kementerian Perdagangan RI menggelar Rapat Persiapan Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (NA RUU) tentang Metrologi Legal. Rapat ini menindaklanjuti surat permohonan penyelarasan dari Menteri Perdagangan, dan untuk proses penyelarasannya melalui Pusat Perencanaan Hukum Nasional (Pusren) BPHN.
Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional (Kapusren), mengungkapkan bahwa penyelarasan menjadi suatu kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. NA RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal harus dikawal agar dapat terselesaikan dengan baik dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Melalui proses penyelarasan, UU tersebut diharapkan dapat menjadi solusi (problem solver), bukan menjadi problem maker yang bagi masyarakat,” tegas Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muchtar BPHN, Jakarta Timur, Selasa (13/02/2024).
Kapusren juga menyampaikan bahwa diperlukan data tambahan berupa cost and benefit analysis untuk kesempurnaan NA RUU tentang Metrologi Legal ini. Ia berharap pemrakarsa dapat memberikan data yang cukup, sehingga penguatan dasar pembentukan kebijakan dalam metrologi legal dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai lampiran pada UU Nomor 13 Tahun 2022, terdapat dua metode dalam melakukan cost and benefit analysis, yakni Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Interest, Process, and ldeology (ROCCIPI),” jelas Arfan.
Rapat Persiapan Penyelarasan NA RUU Metrologi Legal.jpeg 192.55 KB
Dalam kesempatan yang sama Direktur Metrologi, Sri Astuti, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat BPHN dalam menindaklanjuti surat Menteri Perdagangan terkait proses penyelarasan NA RUU Metrologi Legal. Ia juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam konsep NA RUU tersebut.
“Konsep yang disampaikan dalam NA RUU Metrologi Legal mengarah pada tata kelola metrologi menuju digitalisasi. Hal ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan di bidang metrologi secara real-time,” ujar Sri Astuti.
Hasil pembicaraan dalam rapat kali ini akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan. Apabila data dan substansi NA RUU Metrologi Legal telah sesuai dengan ketentuan, BPHN akan mengeluarkan surat keterangan hasil penyelarasan. Semua langkah ini merupakan bagian dari agenda BPHN untuk menciptakan regulasi berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HUMAS BPHN)