Integrasi Sistem Informasi JF Analis Hukum dan Evadata: Akses Informasi Realtime dan Akurat bagi Analis Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Unit Teknis pembina Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, berkomitmen dalam memberikan informasi tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan aplikasi Evadata yang memberikan kemudahan dalam mengevaluasi peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan menilai proses integrasi Sistem Informasi JF Analis Hukum dan Aplikasi Evadata memungkinkan Analis Hukum memperoleh konektivitas data yang konstan.

 

“Analis Hukum bisa mendapat informasi secara realtime dan akurat baik informasi mengenai JF Analis Hukum maupun informasi hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan yang telah dan sedang dievaluasi di mana data yang sama dapat diakses dari mana saja dan kapan saja,” ujar Nur Ichwan dalam kegiatan Rapat Kelompok Kerja Fasilitasi dan Pembinaan JF Analis Hukum, Senin (13/05/2024)

 

Mengintegrasikan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan Aplikasi Evadata merupakan suatu proses menggabungkan berbagai komponen atau subsistem menjadi satu kesatuan sistem besar. 

 

“Sistem terintegrasi menambah nilai sebuah aplikasi dimana nantinya Aplikasi Evadata dapat digunakan oleh Analis Hukum yang ada di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tidak hanya sebagai media menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai media untuk mengakses informasi dan mengupdate status tentang JF Analis Hukum, permohonan pendidikan pelatihan, hingga uji kompetensi,” ujar Nur Ichwan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 BPHN, Jakarta.

 

Nur Ichwan mengingatkan untuk segera melakukan koordinasi teknis terkait pengintegrasian Sistem Informasi JF Analis Hukum dan Aplikasi Evadata ini bersama Pusat Data dan Informasi Kemenkumham serta Pusat JDIHN BPHN. Pengintegrasian ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan data yang lebih terpusat, efisien, dan akuntabel. ***(HUMAS BPHN)