BPHN.GO.ID – Jakarta. Memasuki hari kedua gelaran pekan sosialisasi dan internalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta pembangunan zona integritas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan internalisasi mengenai nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta benturan kepentingan, Selasa (26/03/2024). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Muchtar BPHN dan melalui zoom meeting ini diikuti oleh seluruh pegawai BPHN.
Menurut Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Hasanudin nilai-nilai ASN BerAKHLAK merupakan pondasi penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pengimplementasian nilai-nilai BerAKHLAK membutuhkan komitmen dari seluruh stakeholder, baik dari pimpinan hingga pegawai.
Selanjutnya, Hasanudin menekankan pentingnya setiap individu untuk memahami setiap butir nilai-nilai ASN BerAKHLAK. “Internalisasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK dapat mendorong pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Selain itu, internalisasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK dapat membantu menguatkan setiap lini tugas dan fungsi di BPHN,” ungkap Hasanudin.
Selain implementasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, dalam mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi serta pembangunan zona integritas perlu dihindari peluang-peluang terjadinya benturan kepentingan. Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi di mana pejabat negara memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga dapat mempengaruhi netralitas atau keputusan yang dibuat.
Lebih lanjut Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Ivo Hetty Novita menjelaskan bahwa beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya benturan kepentingan seperti pembagian peran yang tidak jelas, tujuan yang tidak dirumuskan secara jelas, serta adanya kepentingan pribadi. Penyebab benturan kepentingan tersebut dapat bermuara menjadi praktik korupsi, KKN, dan penyalahgunaan wewenang. “Ada beberapa tools yang dapat kita pakai dalam menghindari benturan kepentingan yaitu, identifikasi situasi konflik kepentingan, penyusunan kerangka kebijakan, penyusunan strategi penanganan konflik kepentingan, dan penyiapan tindakan untuk menangani konflik,” jelas Ivo.
Pencegahan benturan kepentingan merupakan langkah penting dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mendorong terciptanya good governance. (HUMAS BPHN)