BPHN.GO.ID - Jakarta. Sebagai upaya menjamin tercapainya tujuan dan target kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), diperlukan upaya pengendalian risiko untuk mencapai efektivitas dan efisiensi capaian organisasi. Oleh karena itu, BPHN menggelar Rapat Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko dan Pelaksanaan Monitoring Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan BPHN, Selasa (02/04/2024).
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa manajemen risiko ini merupakan suatu hal yang berkelanjutan sehingga harus dilakukan penyesuaian dokumen manajemen risiko secara berkala. “Penyusunan dokumen manajemen risiko saat ini dibutuhkan untuk penyesuaian terhadap perubahan rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024,” ujar Milawati pada kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono, BPHN.
“Saat ini BPHN perlu mempertahankan posisi maturitas SPIP terintegrasi yang sudah berada pada level 4, di mana pengendalian intern telah efektif dilakukan namun belum adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi,” jelas Milawati.
Sekretaris BPHN menambahkan bahwa dengan dilakukannya penyusunan risiko ini BPHN akan lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang akan terjadi. “Dokumen manajemen risiko akan menjadi panduan bagi seluruh pegawai BPHN dalam mengambil langkah-langkah strategis dan terukur untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi,” ungkap Milawati.
"Dengan adanya manajemen risiko, diharapkan budaya pengambilan keputusan di BPHN akan semakin kuat. Sehingga, setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada analisis risiko yang matang dan terukur," tutup Milawati. (HUMAS BPHN)