Catatan Penting Guru Besar FH Universitas Jember Terkait RPermenkumham tentang Pedoman Analisis Evaluasi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof Bayu Dwi Anggono memberi sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (RPermenkumham) tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Masukan ini sangat berharga dalam rangka memperkuat pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undang.

 

“Dasar kewenangan pembentukan peraturan ada dua. Pertama, perintah dari undang-undang yang lebih tinggi. Kedua, berdasarkan kewenangan lembaga. Terkait Pedoman Analisis Evaluasi, kita gunakan dasar pembentukan berdasarkan kewenangan,” kata Prof Bayu, dalam Rapat Pemaparan Narasumber dan Diskusi yang digelar secara hybrid, Kamis (18/7).

 

Disampaikan Prof Bayu, Pasal 97C UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menjadi dasar pengaturan yang penting bagi eksistensi kegiatan Analisis dan Evaluasi hukum yang sudah dilakukan BPHN beberapa tahun terakhir. Mengacu pasal a quo, RPermenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, kata Prof Bayu, telah sesuai dari segi pemilihan ‘baju’ yang dipakai karena dasar penyusunannya berangkat dari kewenangan Menteri Hukum dan HAM.

 

Analisis dan Evaluasi hukum, sebut Prof Bayu, memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan telah mencapai tujuan pembentukannya dan tidak memiliki permasalahan hukum dalam pelaksanaannya. Maka dari itu, penyusunan RPermenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi akan memperjelas implementasi kegiatan Analisis dan Evaluasi, yakni panduan bagi Kementerian Hukum dan HAM, K/L, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), hingga Pemerintah Daerah, baik oleh Biro Hukum atau Bagian Hukum atau Unit Kerja lainnya yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang hukum.

 

Dalam forum diskusi, tim kerja penyusunan RPermenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan berdiskusi dan bertukar pikiran dengan Prof Bayu menindaklanjuti sejumlah catatan penting dan kritis terhadap ikhtiar BPHN dalam membuat pedoman Analisis dan Evaluasi yang nantinya menjadi pedoman K/L baik di pusat – daerah ketika melakukan evaluasi regulasi. Selain dair internal BPHN, Rapat Pemaparan Narasumber dan Diskusi turut melibatkan stakeholders terkait seperti Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM.