BPHN.GO.ID-Jakarta . Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pengelola Layanan Pengaduan Pelayanan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kamis (31/10/2024). Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan terhadap tata kelola pengaduan dan pelayanan informasi.
Mila menekankan pentingnya penyampaian tanggapan yang baik dan tepat waktu dalam menjawab keluhan masyarakat. "Saat masyarakat menyampaikan keluhan kepada kita, jawabannya dikemas dengan sebaik mungkin agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mereka merasa dihargai," ujarnya.
Mila juga menegaskan agar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan diperhatikan dengan serius, terutama batas waktu menjawab laporan yang masuk. "Pengaduan harus ditangani lewat satu pintu, yaitu melalui Kelompok Jabatan Fungsional Humas dan Kerja Sama sebagai pengelola aplikasi pengaduan dan PPID," lanjut Mila.
Rapat ini juga menjadi forum bagi masing-masing anggota tim untuk menyampaikan kendala dan masukan terkait pengelolaan layanan pengaduan dan PPID di tiap pusat. Langkah monitoring dan evaluasi ini, menurut Mila, adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan tata kelola yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas layanan publik yang nyata.
Melalui Monev ini, diharapkan pelayanan pengaduan masyarakat serta pengelolaan informasi publik di BPHN semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menciptakan hasil nyata yang berkesinambungan dalam meningkatkan kualitas layanan. (Humas BPHN)