BPHN.GO.ID – Jember. Dalam menindaklanjuti hasil peresmian 57 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Jember pada tahun 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kunjungan serta fasilitasi di Kecamatan Mumbulsari dan Kelurahan Krajingan, Kabupaten Jember, Selasa (07/05/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta persiapan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan di kedua kecamatan tersebut menjelaskan tugas dan fungsi BPHN melalui Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum dalam melaksanakan program peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat. "Khusus untuk di desa, peran kepala desa sangat signifikan dalam mewujudkan kepatuhan hukum masyarakat desa," ujar Gunawan.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Masan Nurpian mengatakan bahwa Kepala Desa/Lurah memiliki peran srategis dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat secara non litigasi sehingga tidak berlanjut ke ranah litigasi.
Dalam kegiatan ini para kepala desa berkesempatan untuk menceritakan pengalaman mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum warganya. Kepala Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, Ary Wahyudi menceritakan bahwa proses mediasi menjadi salah satu metode yang ia gunakan dalam proses penyelesaian masalah warga desanya.
"Saya kerap memediasi warga hingga berakhir damai atau menemui kesepakatan bersama. Macam-macam jenis permasalahan hukum mereka. Tidak hanya menjadi ujung tombak dalam proses mediasi, namun terkadang saya juga menjadi ujung tombok bagi para warga," Jelas Ary.