BPHN Lakukan Penyuluhan Hukum terkait Bullying dan Etika Bermedia Sosial di MTs As-sa'Adah Condet Jakarta Timur

BPHN.GO.ID – Jakarta. Bullying merupakan masalah serius di kalangan pelajar karena dapat menimbulkan dampak jangka panjang kepada korbannya. Dampak itu tidak hanya secara fisik saja, namun juga pada kesejahteraan mental mereka. Sebagai contoh, akhir-akhir ini banyak ditemukan kasus-kasus bullying yang dilakukan melalui media sosial. 

 

Diperlukan upaya preventif dalam pencegahan bullying dan pemberian informasi terkait etika di media sosial guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan positif siswa. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan giat penyuluhan hukum secara langsung kepada siswa dan siswi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) As-sa'Adah, Condet, Jakarta Timur pada Kamis (15/02/2024).

 

Ketua Yayasan Madrasah As-sa'Adah, Yusri Astuti, menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, informasi terkait bullying dan etika bermedia sosial sangat penting bagi seluruh unsur yang ada di sekolah. Ia juga berpendapat bahwa tindakan bullying dapat diantisipasi sedini mungkin. 

 

“’Fenomena bullying dan tindakan yang melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat diantisipasi dan dicegah sejak dini. Kita juga perlu melibatkan setiap unsur dalam penyelesaian masalah, tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku yang terlibat, dan konsisten dalam memberikan bimbingan kepada tiap siswa,” ujar Yusri Astuti. 

 

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum BPHN memberikan paparan materi tentang bahaya dan dampak bullying serta pengaturan etika bermedia sosial sesuai UU ITE. Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Leny Ferina Andrianita, mengungkapkan bahwa berdasarkan pada tahun 2021 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima data bullying sebanyak 2.982 kasus. Dari jumlah tersebut, pengaduan paling banyak terkait kekerasan fisik/psikis sebesar 1.138 kasus. 

 

“Bullying dapat berbentuk fisik, verbal, dan juga psikologis. Konsekuensi bullying ini dampaknya cukup panjang. Misalnya, anak muda yang menjadi korban memiliki kecenderungan lebih besar untuk bunuh diri, depresi, trauma, dan penyalahgunaan obat,” jelas Leny. 

 

Bullying, tambah Leny, dapat terjadi karena adanya kesempatan. Ia mencontohkan anak yang memiliki karakter agresif dikarenakan minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa dan siswinya. Lingkungan sekolah yang apatis terhadap perilaku para siswanya dapat mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah.

“Kerja sama antara manajemen sekolah, guru, siswa, orang tua, dan karyawan penunjang sekolah begitu krusial untuk melindungi sekaligus memberikan rasa aman bagi semua siswa. Pihak sekolah juga perlu memberikan pendampingan pada anak korban bullying untuk mengurangi dampak psikologis yang ditimbulkan,” ungkap Leny

 

Terkait etika bermedia sosial, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Asiyah Budiarti menyarankan para siswa untuk selalu mempertimbangkan prinsip THINK sebelum mengirimkan/membuat konten di media sosial. THINK merupakan akronim dari True (Benar), Helpful (Bermanfaat), Information (Informasi), Necessary (Diperlukan), dan Kind (Baik/Menginspirasi). 

 

“Kita harus berpikir sebelum meng-klik, bersikap sopan dengan tidak melakukan pelecehan dan bullying, tidak menyebarkan berita hoax, dan tidak membagikan informasi pribadi ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Asiyah. 

 

Apabila ada indikasi pelanggaran, siswa dapat lapor ke Kominfo melalui Whatsapp ke nomor 0811-922-4545 atau email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan, dan tangkapan layar dari konten negatif yang diadukan. 

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Sudaryadi dan Abdul Rozak yang bertindak sebagai Moderator dan jajaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) As-sa'Adah. (HUMAS BPHN)