BPHN Lakukan Pemantauan Evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Banyuwangi

BPHN Lakukan Pemantauan Evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Banyuwangi

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Oleh karena itu, sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Pemantauan Evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jumat (02/02/2024).

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Tuti Nurhayati menyampaikan bahwa saat ini BPHN telah menerbitkan Surat Edaran tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penyuluh Hukum. “Dengan berlakunya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, saat ini sudah tidak ada lagi pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan penilaian angka kredit,” jelas Tuti. 

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab. Banyuwangi, Evi Aria Lestari mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Tim BPHN di Pemkab. Banyuwangi ini. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Tim BPHN dalam rangka Pemantauan Evaluasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pemkab. Banyuwangi, karena di Bagian Hukum Pemkab. Banyuwangi ini masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme kerja Penyuluh Hukum terlebih dengan adanya ketentuan saat ini,” ungkap Evi Aria Lestari.

Era baru pada Jabatan Fungsional yang saat ini berbasis pada ekspektasi pimpinan perlu mempertahankan karakteristik di setiap jabatan fungsional. Oleh karena itu, ruang lingkup kegiatan menjadi salah satu cara dalam menjaga kualitas dan kompetensi dari pejabat fungsional tersebut.