BPHN Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi terkait PJA 2024, DKSH, dan Bantuan Hukum kepada Kanwil Kemenkumham NTB dan Kalteng

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2024, Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH), dan Bantuan Hukum bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Pusbudbankum) BPHN, Jakarta Timur, pada Senin (13/02/2024). 

Kapusbudbankum BPHN, Sofyan, menyampaikan data pendaftar PJA dari Provinsi NTB sebanyak 38 orang, sedangkan dari Provinsi Kalteng berjumlah 11 orang. “Kami berharap agar Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB dan Kalteng dapat menjaring dan melakukan pendampingan bagi kepala desa/lurah yang berminat mengikuti kontestasi PJA 2024,” katanya.  

Sofyan juga menjelaskan bahwa mekanisme seleksi pada PJA 2024 akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Proses penilainya nanti akan menggunakan aplikasi yang dapat diakses oleh Pemkab/Pemkot dan Pemprov dengan pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil. 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius Mangantar, membahas tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti pengukuhan yang telah dilakukan pada 64 desa dan kelurahan di Provinsi NTB pada tahun 2022 yang lalu. 

“Kami konsisten melakukan pembinaan kepada desa dan kelurahan tersebut. Kami juga ingin memastikan persiapan apa saja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” pungkas Ignatius. 

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi PJA 2024, DKSH, dan Bantuan Hukum bersama Kanwil NTB dan Kalteng berjalan dengan lancar dan interaktif. Kemitraan yang terjalin diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pelayanan hukum di kedua wilayah tersebut. (HUMAS BPHN)