BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Audiensi terkait Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI). Kegiatan ini dilakukan di Aula Ary Hasibuan Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi (25/01/2024).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyampaikan bahwa dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat tidak mungkin dapat dilakukan oleh BPHN sendiri. Pemangku kepentingan lainnya perlu untuk terlibat dan bersinergi dengan BPHN agar tercipta budaya hukum (legal culture) di masyarakat.
“Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Makin tinggi kesadaran hukum masyarakat, maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat mengubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini,” kata Sofyan.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkumham melalui BPHN, pungkas Sofyan, yaitu dengan Program Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kadarkum merupakan wadah yang berfungsi menghimpun masyarakat, yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Kadarkum memiliki tugas untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum, baik bagi para anggotanya, maupun bagi masyarakat umum,” jelas Sofyan.
Oleh karena itu, Sofyan mendukung penuh pembentukan Kelompok Kadarkum di lingkungan Bakamla. Sebab, Kelompok Kadarkum Bakamla dapat memberikan informasi terkait permasalahan kelautan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Kelompok Kadarkum Bakamla juga dapat sinergi dengan BPHN dalam rangka peningkatan Kesadaran Hukum Mayarakat melalui program penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung. (HuMAS BPHN)