BPHN.GO.ID -Jakarta. BPHN menyelenggarakan Rapat pembahasan Rancangan Permenkumham Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Dalam Rapat yang diselenggarakan di BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Nur Ichwan menyampaikan pedoman ini akan menjadi guidance bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
“Permenkumham ini harus mengatur secara jelas dan terstruktur mengenai proses dan alur pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan aktif agar efektif menjadi instrumen yang berdayaguna,” ungkap Nur Ichwan.
Beberapa topik yang dibahas dalam forum yaitu mengenai Judul Rancangan Permenkumham, ruang lingkup analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, tahapan dan alur pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi peraturan.
Dalam pembahasan, dihasilkan bahwa pedoman pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum atau yang saat ini dikenal sebagai Pedoman Enam Dimensi nantinya akan dapat dipergunakan sebagai metode untuk menganalisis dan mengevaluasi PUU dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap tindak lanjut. Sehingga pelaksana analisis dan evaluasi menjadi lebih mudah dalam pelaksanaan dan memahami alur maupun proses yang sistematis.