BPHN.GO.ID – Jakarta Timur. Dalam gejolak dinamika zaman, penyuluhan hukum ke sekolah merupakan investasi berharga untuk membentuk karakter para siswa di masa depan. Dengan pembekalan dan pemberian informasi yang tepat, diharapkan generasi muda tidak hanya cerdas secara akademis, namun juga mengerti apa saja hak dan kewajibannya di mata hukum.
Menyikapi hal tersebut, Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada anak didik SDN 04 Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (06/12/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI), sebuah program kolaborasi antara Kemenkumham dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Sekolah SDN 04 Pondok Bambu, Dini Nuraeni, menyambut baik program yang diinisiasi oleh Kemenkumham ini. Ia juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas kepada anak didiknya.
“Integritas merupakan nilai yang sangat berharga, karena mengajarkan kita untuk berlaku jujur dan tulus dalam melakukan segala hal, baik di lingkungan sekolah, rumah, maupun lingkungan sekitar,” ujar Dini.
Integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan fondasi utama untuk membentuk generasi yang jujur dan tangguh. Penyuluhan kali ini dilakukan guna membangun kesadaran diri, tentunya dengan cara sederhana dan mudah dimengerti oleh para siswa. Materi dirancang sedemikian rupa agar peserta didik dapat mengetahui lebih dalam tentang nilai jujur, peduli, mandiri, tanggung jawab, disiplin, sederhana, kerja keras dan berani.
Selain memberikan informasi terkait nilai-nilai integritas, para penyuluh hukum juga memberikan materi seputar bahaya narkoba, anti bullying serta dampak negatif pelecehan seksual. Isu-isu ini selalu menjadi perhatian utama, khususnya di kalangan pelajar.
Mengenai pelecehan atau bullying misalnya. Para penyuluh hukum menyampaikan bahwa pelecehan tidak hanya dilakukan secara verbal, namun juga berbentuk fisik maupun psikologis dan akan memberikan dampak negatif pada perkembangan siswa. Pelecehan merupakan tindakan serius, dan perlu kerja sama sekolah, orang tua, guru, dan masyarakat untuk mencegah agar kasus pelecehan tidak terjadi pada para siswa.
Adapun Penyuluh Hukum BPHN yang hadir dalam kegiatan ini antara lain RR Yuliawiranti, Leny Ferina Andrianita dan Kartika Belina. Sedangkan Penyuluh Hukum dari Kanwil DKI Jakarta diwakili oleh Elli Sabarijani, Wahyu Warsito, dan Sukoco Hendarto.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 300 siswa yang berasal dari kelas 4, 5, dan 6. Rencananya, acara ini akan berlangsung selama dua hari, mulai 06 sampai dengan 07 Desember 2023. (HUMAS BPHN)