BPHN.GO.ID - Jember. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penguatan dan pembinaan kepada Kepala Desa di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (31/01/2024). Acara ini dihadiri oleh Camat Ambulu, Gatot Suharyono, beserta jajaran pemerintahan setempat.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan, bersama timnya hadir untuk memberikan penguatan pembinaan kepada Desa/Kelurahan guna meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. "Pemilihan Kecamatan Ambulu sebagai lokus kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa, dengan melibatkan aparatur desa dalam memberikan pemahaman dan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum dan penyebaran informasi hukum," ungkap Gunawan.
Sejauh ini, Kecamatan Ambulu telah memiliki dua Desa yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan BPHN berharap lima Desa lainnya dapat mengikuti jejak tersebut.
Proses pembentukan Desa Sadar Hukum melibatkan pembentukan kelompok Kadarkum dengan anggota minimal 15 hingga 25 orang. Ini bertujuan agar terdapat individu yang memiliki pemahaman hukum (paralegal) dapat memberikan pemahaman hukum di masyarakat, sebuah inisiatif yang telah sukses diimplementasikan.
Dalam kesempatan tersebut, Gunawan juga mensosialisasikan perpanjangan Pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) 2024. PJA merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kesempatan kepada kepala desa/lurah untuk menjadi Paralegal atau Hakim tak berpalu.
"Selain menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kami berharap kecamatan Ambulu dapat berpartisipasi dalam perhelatan Paralegal Justice Award tahunn 2024 mengingat potensi pariwisata dan UMKM yang dapat dikembangkan di kecamatan ini," tambah Gunawan.
PJA 2024 bertujuan memberikan penghargaan untuk Desa/Kelurahan dan gelar Non-Litigasi Peacemaker (NLP) untuk Kepala Desa/Lurah. Mereka yang meraih gelar tersebut akan memiliki kewenangan sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Camat Ambulu, Gatot Suharyono, menyambut baik kunjungan Tim BPHN, dan menyampaikan bahwa Kecamatan Ambulu telah memiliki 2 Desa yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum, sementara harapannya adalah 5 desa lainnya segera menyusul untuk diresmikan dan juga akan mendorong seluruh Kepala Desa untuk berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award.* (Humas BPHN)