BPHN.GO.ID - Denpasar. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali melakukan kunjungan ke beberapa Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang ada di Provinsi Bali, Kamis (28/12/2023).
Adapun kunjungan kali ini dilakukan ke LBH Apik dan DPC Peradi Denpasar. Keduanya telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai PBH dalam program pemberian bantuan hukum gratis yang dijalankan oleh BPHN Kemenkumham.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan strategis antara Kemenkumham sebagai regulator dengan PBH sebagai ujung tombak penyaluran program bantuan hukum kepada masyarakat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, menyampaikan apresiasinya terhadap PBH yang telah berkontribusi dalam menjalankan program prioritas nasional BPHN, yaitu pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Sofyan juga menyampaikan beberapa poin kunci dalam kegiatan tersebut. Pertama, BPHN tengah menjalin kemitraan erat dengan para penyuluh hukum untuk pelaksanaan kegiatan nonlitigasi. Kedua, BPHN mendorong upaya penguatan paralegal melalui berbagai pelatihan yang diadakan. Sofyan juga mendorong kepala desa untuk ikut serta dalam Paralegal Justice Award, mengingat peran mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Sofyan menyoroti pula pentingnya Stopela yang harus segera disusun oleh PBH untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum di Bali berjalan lebih efektif. Terkait Verasi, Sofyan mengingatkan agar mekanisme ini disesuaikan dengan periode berikutnya dan diharapkan PBH mempersiapkan data dukungnya dari sekarang.
Selanjutnya, i Gede Adi Saputra Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali, menyampaikan bahwa penyuluh hukum di Kanwil Bali telah banyak dilibatkan dalam kegiatan nonlitigasi. Pelatihan juga rutin dijalankan untuk meningkatkan kompetensi paralegal yang ada di PBH.
Kunjungan ini mengukuhkan betapa pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan para Pemberi Bantuan Hukum. Semoga upaya bersama ini dapat menjadi sinar harapan bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. (HUMAS BPHN)