BPHN dan BSK Kumham Bahas Penyusunan Naskah Pra Kebijakan Permenkumham tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) membahas penyusunan naskah pra kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Kamis (15/02/2024), bertempat di Ruang Rapat Muchtar BPHN, Jakarta Timur. 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menekankan perlu adanya dukungan produk hukum yang memperkuat posisi BPHN sebagai instansi yang mengampu jabatan fungsional yang sifatnya terbuka, yakni analis hukum. 

“Saat ini pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03. 07 Tahun 2020.  Peraturan tersebut seharusnya ditingkatkan ke level yang lebih tinggi lagi untuk menegaskan posisi Kemenkumham sebagai kementerian yang membina jabatan fungsional analis hukum,” jelas Milawati. 

Milawati juga menyadari bahwa pembentukan Rancangan Permenkumham ini membutuhkan rekomendasi dari BSK Kumham guna menaikkan statusnya. Ia juga menekankan bahwa tujuan utama Rancangan Permenkumham ini adalah untuk mendapatkan hasil analisis yang berbasis standar ilmiah, serta mampu menjelaskan dimensi-dimensi dalam pedoman tersebut secara komprehensif. 

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan bahwa pada dasarnya BPHN memang telah memiliki pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan. Namun, pedoman ini belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat mengurangi perbedaan pandangan dan persepsi di antara para analis hukum, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi mereka berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mencapai tujuan evaluasi peraturan perundang-undangan yang lebih efektif dan efisien. (HUMAS BPHN)