BPHN dan BSK Kaji Perubahan Permenkumham terkait Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

BPHN dan BSK Kaji Perubahan Permenkumham terkait Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan Audiensi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Jumat (23/02/2024). Audiensi ini membahas terkait Analisis Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan menyebut saat ini posisi paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun seiring berjalannya waktu terdapat beberapa kebutuhan yang diperlukan untuk mengakomodir pemberian bantuan hukum secara lebih luas. 

Ketua Tim Analis Kebijakan BSK Hukum dan HAM, Maria Lusyana menyampaikan bahwa BSK Hukum dan HAM bersama BPHN akan menyusun naskah  kebijakan tentang analisis urgensi pra kebijakan perubahan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. "Setelah naskah pra kebijakan ini selesai disusun, akan dilanjutkan ke tahap penyusunan dan perancangan draft perubahan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021,” jelas Maria.