BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Selasa (07/05/2024). Kegiatan Uji Kompetensi Teknis dan Manajerial Sosial Kultural bagi para peserta direncanakan terselenggara pada tanggal 10 s.d 12 Juli 2024 dengan metode assessment center di Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan menyebutkan bahwa Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional yang diminati banyak pegawai di Instansi Pemerintah. “Banyak PNS menaruh minat terhadap Jabatan Fungsional Analis Hukum, dengan antusiasme para pendaftar dan memperhatikan masih banyaknya lowongan formasi Analis Hukum di Kemenkumham, maka dimungkinkan akan dibuka kembali kesempatan perpindahan pada periode yang akan datang,” jelas Nur Ichwan pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2, BPHN.
Nur Ichwan berpesan bahwa dalam pelaksanaan Uji Kompetensi ini diperlukan sinergi yang kuat dengan BPSDM Hukum dan HAM serta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham. “Perkuat koordinasi dengan BPSDM Hukum dan HAM dan Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Sehingga, Uji Kompetensi terlaksana dengan baik dan melahirkan Analis Hukum yang berkualitas,” tambah Nur Ichwan.
Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto menyampaikan bahwa terdapat 247 orang usulan peserta Uji Kompetensi dari lingkungan Kemenkumham dan luar Kemenkumham. Usulan peserta Uji Kompetensi ini diperuntukkan bagi kebutuhan perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Assessor SDM Aparatur Ahli Madya BPSDM Hukum dan HAM, Yekti Andriani menyatakan kesiapan BPSDM Hukum dan HAM untuk memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum. Namun, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk mendiskusikan terkait teknis pelaksanaan seperti susunan kegiatan, metode ujian, aplikasi yang digunakan, sampai dengan ketersediaan penginapan/asrama BPSDM Hukum dan HAM.
Sementara itu, Raditya perwakilan Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham mengingatkan Tim Uji Kompetensi Analis Hukum untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen administrasi Uji Kompetensi. Hal ini penting untuk menghindari kecurangan dan memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat yang mengikuti Uji Kompetensi.