BPHN dan Biro SDM Kemenkumham Bahas Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Biro SDM Kemenkumham) melakukan pembahasan terkait rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Perpindahan Horizontal. Perpindahan horizontal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional pada Jumat (16/02/2024), Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 163 orang diusulkan mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan untuk Jabatan Fungsional Analis Hukum.

“Data per 16 Februari 2024 menunjukkan bahwa 163 orang yang berasal dari 27 instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, telah mengajukan usulan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Analis Hukum. Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah,” ungkap Milawati. 

Milawati menjelaskan bahwa Analis Hukum, sebagai Jabatan Fungsional (JF), menarik minat karena ruang lingkup tugasnya yang luas di bidang hukum. Dengan posisi JF yang strategis, Kemenkumham sebagai instansi pembina memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa calon Analis Hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, termasuk kemampuan berpikir kritis.

"Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural dari calon Analis Hukum. Terkait jadwal dan teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut," tambah Milawati.

Rapat tersebut membahas secara rinci terkait formasi, syarat, mekanisme verifikasi, dan pelaksanaan Uji Kompetensi, menciptakan kerangka yang jelas untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses perpindahan jabatan fungsional Analis Hukum. (HUMAS BPHN)