BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memiliki kebutuhan besar untuk menyinergikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sinergisitas kedua institusi pemerintah ini diwujudkan melalui kerja sama yang dimulai dengan pembahasan naskah rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) di kantor Bappenas, Jakarta, pada Selasa (30/01/2024).
T.M.M. Ruby Friendly, Pranata Humas Madya BPHN, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan peningkatan dari kerja sama antara BPHN dan Bappenas yang pernah berjalan pada beberapa periode waktu yang lalu. Ruby juga mendapatkan informasi bahwa Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN telah beberapa kali melakukan kegiatan yang berkaitan dengan regulasi bersama Bappenas.
“Oleh karena itu, BPHN menawarkan tujuh kegiatan bersama dalam ruang lingkup daraf PKS. Selain itu, pasal yang perlu dicermati dalam pembahasan kita saat ini yaitu mengenai pasal yang mengatur hak dan kewajiban,” kata Ruby.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda BPHN, Nunuk Febriana, menjabarkan lebih lanjut bentuk kolaborasi yang dapat disusun dalam PKS tersebut, khususnya ketika bicara mengenai upaya sinergi RPJMN dengan Prolegnas. Keduanya merupakan instrumen penting dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional, sehingga perlu dibahas langkah-langkah strategis untuk menyinergikannya.
Pembahasan Kerja Sama BPHN dengan Bappenas.jpeg 225.2 KB
Oleh karena itu, menurut Nunuk, bentuk kerja sama yang dapat dilakukan meliputi penyusunan kerangka regulasi dan perencanaan regulasi nasional guna menyelaraskan substansi dan daftar regulasi, serta mendorong kepatuhan dan komitmen kementerian/lembaga dalam penyelesaian kerangka regulasi pada Prolegnas dan Progsun.
”BPHN dan Bappenas juga dapat saling dukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta dalam pengembangan sumber daya manusia dari masing-masing pihak,” ujar Nunuk mengusulkan.
Pembahasan kerja sama ini merupakan tahapan awal dan diharapkan akan berlanjut hingga finalisasi yang komprehensif. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perencanaan pembangunan nasional dan pembaruan regulasi di Indonesia. (HUMAS BPHN)