BPHN.GO.ID – Jakarta. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, salah satu tugas yang diemban oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN adalah penyusunan dokumen pembangunan hukum nasional (DPHN). Penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) tahun 2022 ini melanjutkan pembahasan DPHN tahun 2020 dan tahun 2021 dengan fokus ruang lingkup pada Pembinaan Hukum di Daerah. 

Hal ini dilatarbelakangi bahwa dari hasil analisa dan evaluasi masih banyak ditemukan Perda yang menyimpang dari Pancasila atau saling bertentangan dengan peraturan pusat, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi, Perda yang diskriminatif dan Pengaruh Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Perda. “Projek penyusunan DPHN tahun 2022 ini sangat strategis karena sesungguhnya peran instrument produk hukum di daerah lebih banyak bersentuhan langsung operasionalnya dengan masyarakat,” ungkap Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Widodo Ekatjahjana saat memberi arahan dalam kegiatan Konsinyering Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan DPHN : Pembinaan Hukum di Daerah Tahun Anggaran 2022, bertempat di Hotel JS. Luwansa, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut Kepala BPHN menyampaikan bahwa karakteristik daerah juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan DPHN tahun 2022, seperti misalnya di Aceh banyak mengeksplore prinsip-prinsip syariah. Di Yogyakarta terdapat hukum adat jawa, demikian juga di Bali banyak berkembang hukum adat, termasuk juga perdasus di Papua. 

“Di samping substansi hukum sebagai suatu model pendekatan hukum, kelembagaan, budaya, sarana dan prasarana, saya harap sumber daya manusianya juga perlu menjadi prioritas dan menjadi perhatian untuk masuk menjadi salah satu materi dalam penyusunan DPHN,” kata Kepala BPHN.

Menyambung arahan Kepala BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Yunan Hilmy menyampaikan bahwa DPHN Tahun 2022 disusun dengan tujuan dan sasaran untuk merumuskan desain pembinaan hukum di daerah secara komperehensif yang dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan pembinaan hukum di daerah yakni perencanaan, pemutakhiran berbagai kebijakan dan peraturan yang terkait dengan hukum di daerah.

“Dalam DPHN Tahun 2020 memang telah dirumuskan beberapa strategi yang dapat menjadi pemikiran awal bagi pembinaan hukum di daerah, Namun usulan-usulan strategi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pengembangan agar dapat menjadi lebih lengkap dan konkrit sehingga dapat diimplementasikan,” Jelas Yunan.

Audy Murfi selaku Sekretaris BPHN juga menyampaikan masukannya bahwa saat ini BPHN memiliki aplikasi PARTISIPASIKU yang dapat dimasukan sebagai materi dalam penyusunan DPHN terkait bagaimana keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan hukum nasional. “Melalui pemanfaatan teknologi, tentu saja dapat menghimpun masyarakat lebih banyak, dan karena dapat diakses dimana saja, tentu saja jangkauannya lebih luas,” tambah Audy.

Sementara itu Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjirahardjo menyoroti masalah terkait banyak peraturan daerah hasil copy paste dari peraturan daerah lainnya yang telah berjalan, padahal belum tentu kondisi satu daerah sama dengan daerah lain.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Tongam Renikson Silaban, Kordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Pemerintah selaku Ketua Tim Pokjda DPHN, Ni Putu Witari selaku anggota (Kemendagri), Wahyu Trihartomo Perancangan Peraturan Perundangan - undangan Ahli Madya (Ditjen PP) dan anggota Pokja DPHN yang terdiri dari internal BPHN.  *(Humas BPHN)

Share this Post