BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mengembangkan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai pilar utama dalam menyediakan dan mengelola informasi hukum kepada masyarakat. Pengembangan ini membutuhkan langkah strategis yang berkelanjutan serta sinergi dengan kementerian/lembaga lain agar hasilnya lebih optimal. 


Guna mewujudkan komitmen pengembangan tersebut, BPHN menggelar Rapat Tim Pembinaan dan Pengembangan, Senin (20/11/2023), di Ruang Rapat Mochtar Lantai IV BPHN. Kepala JDIHN, Nofli, menekankan pentingnya rapat ini sebagai forum untuk membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.


“Saya berharap rapat ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kita juga dapat membahas terkait perkembangan terkini, isu pengelolaan JDIHN, pembinaan anggota JDIH ke depannya, serta kendala yang kerap dihadapi terkait isu teknologi dan informasi,” jelas Nofli. 


Pandangan Nofli ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, rapat ini tidak hanya dihadiri oleh pegawai BPHN saja, melainkan juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penting bagi seluruh anggota rapat untuk menyampaikan pendapatnya mengenai pengembangan JDIHN. 


Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, sepakat dengan apa yang disampaikan Nofli. Ia menambahkan bahwa selama ini pembinaan yang dilakukan oleh Pusat JDIHN menjadi elemen penting bagi perkembangan anggota JDIH. Pembinaan ini harus menjadi prioritas JDIHN untuk mendorong kemajuan dan perkembangan setiap anggotanya. 
 

“Selama ini pembinaan kepada rekan-rekan di Kantor Wilayah dinilai sudah cukup baik. Pembinaan dan pendampingan ini penting bagi seluruh anggota, dan Pusat JDIHN harus terus mendukung setiap proses dan perkembangan tiap anggotanya yang ada di seluruh Indonesia,” tambah Sekretaris BPHN. 


Direktur Pengundangan, Penerjemah, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham, Alpius Sarumaha, juga menekankan pentingnya kerja sama dengan kementerian/lembaga lain dalam pengembangan JDIHN. 

“Selain sebagai wadah pengolahan dokumen dan informasi hukum yang terpadu, JDIHN juga perlu meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Harapannya agar dokumen tersebut dapat terintegrasi dan masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan dokumen hukum,” jelas Alpius. 


Alpius juga mengungkapkan bahwa JDIHN berperan vital dalam pembangunan hukum nasional. Ia juga mengingatkan agar JDIHN terus meningkatkan validitas dan kualitas dokumen hukum yang disajikan dalam sistemnya.


“JDIHN berperan penting dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, dokumen hukum yang ditampilkan harus dipastikan valid dan bermutu. Kita harus menjaga agar data dan dokumen hukum yang disajikan agar meningkatkan kualitas dan mutu pembangunan hukum nasional kita,” imbuhnya. 


Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Rifqi Adrian Kriswanto, memberikan update terkait progres pengembangan sistem JDIHN saat ini. 


“Progres aplikasi yang terintegrasi mencapai 83,41%, aplikasi ILDIS sebesar 86,53%, dan aplikasi e-Report progresnya mencapai 80%,” kata Rifqi ketika memaparkan data. 


Rifqi juga menyampaikan bahwa saat ini Pusdatin berfokus pada keamanan aplikasi untuk mencegah serangan siber dan melakukan pengembangan berkala untuk meningkatkan performa aplikasi. 


“Terkait dengan aspek pengelolaan di bidang teknologi dan informasi, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat teknis lanjutan antara tim Pusdatin dengan Pusat JDIHN BPHN,” tutup Rifqi. (HUMAS BPHN)

Share this Post