BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mengingatkan dampak serius dari fenomena "hiper regulasi" yang tengah menghantui pembentukan regulasi di Indonesia. Setiap kementerian/lembaga seolah melindungi kepentingan sektoralnya sendiri dan termanifestasi dalam jumlah regulasi yang melimpah serta sering kali tumpang tindih. 

“Kondisi ini akan menyebabkan ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan antarregulasi yang berimplikasi pada terhambatnya upaya percepatan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Widodo dalam kegiatan Rapat Pembahasan Tahunan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres) Tahun 2024, Rabu (15/11/2023).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku kementerian yang memiliki tugas dan fungsi terkait hukum dan legislasi seolah mengemban amanah yang cukup besar. Terlebih apabila mengingat bahwa Kemenkumham juga berkewajiban mengawal penataan regulasi di Indonesia dan memastikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu berkualitas. 

“Berkualitas di sini mengandung makna bahwa dari sisi materi dan substansi, peraturan tersebut tidak menggambarkan ego sektoral. Jangan sampai suatu peraturan malah menimbulkan konflik, baik secara vertikal maupun horizontal,” ungkap Widodo dalam kegiatan yang berlangsung secara luring di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur, dan daring melalui aplikasi Zoom ini. 

Oleh karena itu, Widodo menekankan komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan kesediaan tiap kementerian/lembaga untuk melakukan musyawarah apabila dalam perjalanannya menemui hambatan.

“Komitmen ini mencakup ikrar agar tidak mempersulit kementerian/lembaga lainnya dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Jika ada perbedaan kebijakan, kita harus duduk bersama menyelesaikannya. Ini pentingnya koordinasi satu sama lain, agar apa yang kita kerjakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Widodo menuturkan pendapatnya. 
 
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menyoroti rendahnya capaian kementerian/lembaga dalam bidang legislasi, khususnya terkait realisasi Progsun PP dan Progsun Perpres Tahun 2023.
“Berdasarkan data hasil evaluasi yang kami lakukan, realisasi Progsun PP dan Perpres Tahun 2023 masih belum maksimal. Kita harus mempercepat kembali proses pembahasannya agar target capaian hingga tahun 2023 dapat lebih baik,” jelas Arfan. 

Arfan menambahkan, Progsun PP dan Perpres ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Namun, dalam realisasi capaiannya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) lebih banyak mengalami peningkatan di tahun kedua dan ketiga. 

“Kita harus melakukan beberapa pertimbangan prioritas dalam Progsun PP dan Perpres untuk tahun 2024. Misalnya, mengutamakan delegasi dari peraturan perundang-undangan yang diperintahkan  jangka waktu penyusunannya sampai dengan dua tahun ke depan. Kemudian, peraturan yang mendukung percepatan kebijakan pemerintah juga akan menjadi prioritas,” katanya. 

Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, tambah Arfan, juga akan menjadi rekomendasi dalam Progsun PP dan Perpres. Usulan yang memiliki kesamaan substansi atau pengaturan, akan diarahkan untuk melakukan simplifikasi regulasi.  

Progsun PP dan Perpres 2024 diarahkan untuk menjadi dokumen hukum yang berkualitas, berintegritas, dan tidak memicu konflik. Kesepakatan bersama menjadi kunci utama dalam menciptakan regulasi yang responsif dan mendukung pembangunan nasional. Harapannya, semua peserta rapat dapat mengedepankan prinsip musyawarah untuk menjaga konsistensi dalam menyusun program penyusunan PP dan Perpres 2024. (HUMAS BPHN)

Share this Post