BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum merupakan figur kunci dalam menyebarluaskan informasi hukum dan membangun kesadaran hukum di masyarakat. Amanah dan tanggung jawab yang diemban mereka cukup berat. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyadari perlunya pengembangan kompetensi bagi penyuluh hukum yang berguna untuk menunjang kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menegaskan urgensi pengembangan kompetensi ini. Menurutnya, BPHN selaku instansi pembina JF Penyuluh Hukum, harus memastikan konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan.

“Itu adalah amanah dari PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023. BPHN sepenuhnya berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut,” tegas Sofyan.

Dalam menyusun program pengembangan kompetensi tersebut, BPHN bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM melakukan kegiatan Reviu Kurikulum Latihan Fungsional Penyuluh Hukum Tahun Anggaran 2023, bertempat di Hotel The Alana Yogyakarta, mulai tanggal 15 sampai 17 November 2023.

Sofyan menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek dalam penyusunan kompetensi kunci bagi Penyuluh Hukum. “Pertama, kompetensi umum mencakup keahlian yang berlaku pada hampir semua sub bidang, seperti mengaktualisasikan budaya hukum dan melakukan komunikasi dialogis,” ujarnya.

Aspek kedua, lanjut Sofyan, merupakan kompetensi inti/fungsional yang mencakup tugas inti di bidang keahlian, seperti menyusun program penyuluhan hukum dan mengembangkan metode penyuluhan. Aspek terakhir yaitu kompetensi khusus, yang dapat ditambahkan untuk keahlian tertentu yang memerlukan spesialisasi.

“Tak hanya penguatan teknis, Penyuluh Hukum juga membutuhkan penguatan dari sisi nonteknis seperti bagaimana memiliki sikap kerja yang baik ke masyarakat. Dengan demikian, kualitas Penyuluh Hukum menjadi komplit: memiliki pengetahuan yang luas, keahlian yang cakap, serta sikap kerja yang santun dan diterima publik,” ujar Sofyan.  
 
Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan, menekankan perlunya sinergitas antara BPHN dan BPSDM Hukum dan HAM dalam pengembangan kompetensi Penyuluh Hukum. Menurutnya, syarat kompetensi yang dijelaskan lebih lanjut dalam kurikulum, harus pula memperhatikan kompetensi apa yang dibutuhkan untuk ke depannya.

“Reviu kurikulum yang diadakan ini dimaksudkan untuk menelaah kembali apakah masih sesuai dengan standar, norma atau kebutuhan kompetensi dari Penyuluh Hukum saat ini dan hal lain yang berkaitan ke depannya,” pungkas Iwan.

Pernyataan dari Iwan diamini oleh Kepala Pusat Fungsional Hukum dan HAM BPSDM, Pamuji Raharja. Ia menyebutkan bahwa untuk peningkatan kompetensi Penyuluh Hukum perlu adanya penyesuaian kurikulum pelatihan.

“Reviu kurikulum ini menjadi salah satu media transformasi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja disesuaikan dengan kebutuhan jabatannya yang dalam hal ini Penyuluh Hukum,” kata Pamuji.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menyoroti peran penting Penyuluh Hukum di wilayah. Ia juga mendukung pengembangan kompetensi Penyuluh Hukum karena apabila tidak mengembangkan diri, maka terkadang pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi kurang relevan.

“Peningkatan kompetensi Penyuluh Hukum perlu adanya penyesuaian metode. Penyuluh Hukum saat ini dituntut untuk selalu up-to-date dan melek literasi digital,” ujar Agung menuturkan.

Sebagai informasi, selain BPHN dan BPSDM Hukum dan HAM, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan Lembaga Administrasi Negara, Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Badiklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Jawa Tengah.

Penyuluh Hukum sebagai jabatan fungsional terbuka dituntut untuk memiliki kurikulum pelatihan yang akan menjadi sebuah standarisasi kompetensi tidak hanya bagi Penyuluh Hukum di lingkungan Kemenkumham tetapi juga di lingkungan Instansi Pengguna. Aspek-aspek tersebut perlu diperhatikan karena setiap jenjang memiliki kurikulumnya masing-masing, sehingga perlu ada cascading antarjenjang. (HUMAS BPHN)

 

Share this Post