BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menilai perlunya sinergi dari sejumlah pihak terkait agar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pasalnya, tanpa sinergi tersebut, akan ada potensi Perda atau Perkada yang dilahirkan justru menghambat pembangunan di daerah.

“Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus saling bekerjasama dan mendukung agar membuat regulasi yang ideal,” kata Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto, saat mengikuti Rapat Koordinasi tentang Inventarisir Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah Wilayah III Tahun 2011-2015, Rabu (10/2) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN mengatakan, instrumen evaluasi regulasi secara umum telah diakomodir lewat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni tahapan pemantauan dan peninjauan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2019. Tahapan evaluasi regulasi produk hukum daerah sendiri telah disusun BPHN Kementerian Hukum dan HAM, terdiri dari tahap inventarisasi peraturan tingkat daerah, penelusuran bahan, rapat-rapat, dan terakhir penyusunan laporan.

Secara teknis, evaluasi peraturan tingkat daerah, lanjut Kepala BPHN, dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum dengan menggunakan metode analisis dan evaluasi “6 Dimensi”. Hasil akhir dari kegiatan evaluasi regulasi nantinya berupa rekomendasi kepada Pemda, apakah suatu Perda maupun Perkada tersebut tetap diberlakukan, direvisi atau diubah, dan dicabut. Kepala BPHN sangat mengharapkan agar rekomendasi ini dipedomani oleh pemrakarsa agar tidak ada lagi Perda atau Perkada yang saling tumpang tindih, tidak harmonis, serta kurang berjiwa Pancasila.

“Bila Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen, maka Pemda akan memperhatikan rekomendasi disaat merencanakan pembentukan hukum di daerah,” kata Kepala BPHN.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun sependapat dengan Kepala BPHN mengenai sinergi yang perlu diperkuat ke depan. Sebab, baik BPHN Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Dalam Negeri, keduanya punya posisi sentral dalam memastikan Perda ataupun Perkada yang dihasilkan berkualitas baik. Menurutnya, peran JF Analis Hukum juga diharapkan bisa segera dihadirkan di Biro Hukum Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Menurut saya, ini kesempatan emas apabila Biro Hukum di Pemda bisa kita alihkan menjadi tenaga JF Analis Hukum atau Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Tentu tidak seperti pengangkatan umum, tapi transformasi melalui Inpassing. Ini upaya yang baik,” kata Marbun.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPIP, Karjono menginginkan agar peran BPIP ke depan lebih strategis lagi memastikan regulasi di daerah telah memenuhi nilai-nilai dasar Pancasila. Sinergi dengan kedua pihak, yakni BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat terus terjalin dan menghasilkan suatu hasil kerja yang konkret. “Penyelarasan Perda ini agar ke depan tidak ada lagi Perda yang cacat sehingga dibatalkan atau dimintakan pembatalan,” kata Karjono. **(Humas BPHN)

Share this Post