BPHN.GO.ID – Jakarta. Seperti yang kita rasakan saat ini, bahwa kehadiran media sosial yang berbasis komputer yang bergantung pada koneksi internet tak dapat dipungkiri telah mengubah tatanan sosial di masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentunya sebagai bagian dari pemerintah harus membangun sinergi dengan media sebagai penyampai informasi yang benar dan juga berimbang.

Sebagai bentuk apresiasi Kemenkumham terhadap insan pers, diselenggarakan Seminar Nasional berkolaborasi dengan Dewan Pers dalam hal ini PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang mengupas tuntas terkait regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream Di Era Dirupsi Media Sosial di di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (04/02). Seminar ini dilaksanakan secara virtual dengan diikuti 33 Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, juga turut bergabung jajaran PWI di seluruh wilayah Indonesia serta disiarkan melalui live streaming pada laman live.kemekumham.go.id.

“Di era digital ini, siapapun yang tidak mampu beradaptasi maka harus bersiap diri untuk tertinggal. Karena itu perlu kreativitas media untuk tetap mampu bertahan. Salah satunya adalah dengan cara konvergensi media dimana pengintegrasian berbagai macam media ke dalam satu platform melalui teknologi digital,” ucap Menkumham saat membuka acara Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 dengan tema Bangkit Dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi Bersama Pers Sebagai Akselerator Perubahan, yang juga turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Benny Riyanto dan Sekretaris BPHN, Audy Murfi.

Konvergensi media adalah pengintegrasian atau penggabungan berbagai macam media ke dalam satu platform melalui teknologi digital dengan menggabungkan tiga unsur C yaitu Computing, Communication, dan Content. Dengan adanya konvergensi melalui teknologi, satu gadget mampu melakukan banyak hal seperti bertelepon, mengirim email, texting atau chatting, menonton video, membaca buku dan lainnya. 32. Beberapa contoh konvergensi telekomunikasi dan penyiaran yang kini bisa disaksikan antara lain: Internet Broadcasting Service, IPTV (Internet Protocol Television), VOD Service (Video-on-Demand), DVB (Digital Video Broadcasting), Data Broadcasting, PayTV, Cable TV, dan sebagainya.

“Tantangan lain yang perlu diperhatikan dalam konvergensi media adalah persoalan regulasi. Kita telah memiliki beragam regulasi terkait penyiaran, informasi dan telekomunikasi. Tetapi kita belum memiliki regulasi khusus terkait konvergensi. Semua pihak sepakat regulasi ini perlu ada. Kemenkumham terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan terkait konsep rancangan regulasi konvergensi media,” ujar Yassona.

Walau regulasi belum ada, bukan berarti kita menolak konvergensi. Negara akan lebih diuntungkan jika kita membuka diri terhadap konvergensi media, tutup Menkumham.

Pembicara yang hadir dalam Seminar ini di antaranya Menteri Hukum dan HAM-Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM-Edward O.S. Hiariej, Staf Ahli Ketum PWI-Wina Armada, Wakil Ketua Dewan Pers-Hendry Ch Bangun, CEO JPNN-Auri Jaya, serta Pengamat Hukum dan Media. **(Humas-BPHN)

Share this Post