Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kesepatan terkait 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 merupakan hasil terbaik dari perbedaan pendapat dalam pembahasan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah bersama bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Perancang UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait perubahan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Dalam rapat tersebut Menkumham di dampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof Benny Riyanto, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo dan jajarannya.

"Kami atas nama Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," ungkap Yasonna, Kamis (14/1/2021). Dengan ini, kami berharap kerja sama antara Baleg DPR-RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang berkualitas, sambung Menkumham.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, dicapai kesepakatan mengenai 3 perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Ketiga perubahan tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (yang merupakan penggabungan dari RUU tentang Penilai, RUU tentang Perlelangan, dan RUU tentang Pengurusan Utang Piutang Negara dan Piutang Daerah), perubahan judul RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tentang Jaminan Benda Bergerak, serta Penambahan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. 

Selain itu, disepakati pula sejumlah 33 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dari total 33 RUU tersebut, 20 di antaranya merupakan usulan DPR, 9 RUU usulan Pemerintah, 2 RUU usulan Pemerintah bersama DPR, dan 2 RUU usul DPD. Adapun kesembilan RUU yang menjadi usulan Pemerintah, yakni: RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara dua RUU yang menjadi usulan bersama antara Pemerintah dan DPR ialah RUU atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

"Apakah rancangan prolegnas tahun 2021 dan prolegnas perubahan tahun 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?" tanya Supratman yang disambut dengan persetujuan dari peserta rapat lainnya. Sebelumnya, rapat kerja penyusunan Prolegnas digelar pada 24 November 2020 dan dilanjutkan dengan rapat kerja. Namun, pada rapat kerja tersebut tidak ditemui kesepakatan karena ada beberapa usulan yang menimbulkan perdebatan. 
Tak ayal Yasonna menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR dan Panitia Perancang UU DPD atas tercapainya kesepatan mengenai perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan RUU prioritas tahun 2021 pada hari ini. "Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan serta anggota baleg DPR RI dan Panitia Perancang UU DPD RI yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan dengan diskusi yang panjang dan melelahkan, dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi pengaturan, dan kesiapan syarat teknis yang berupa kesiapan naskah akademik serta draft RUU, untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU yang termuat dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2021," kata Yasonna.

Share this Post