Jakarta, 21 Desember 2020 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menerima penghargaan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penghargaan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, sebagai rangkaian dari peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, Senin (21/12) secara virtual. Hadir secara langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM tersebut.

“Selamat kepada para peraih penghargaan atas keberhasilannya dalam membangun Zona Integritas hingga mendapatkan predikat WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2020,” kata Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin, dalam arahannya secara virtual.

Dalam kesempatan itu, Wapres juga mengapresiasi Kemenpan-RB atas penganugerahan ZI yang diselenggarakan berdekatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember 2020, sehingga menjadi momentum bagi instansi pemerintah untuk selalu menjunjung tinggi integritas di lingkungannya. Dikatakan Wapres, Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berintegritas menjadi kunci penting dalam mendukung reformasi birokrasi serta mendukung pelayanan publik yang optimal. 

Selain itu, merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat empat kriteria dalam mengukur integritas, yakni kejujuran, kepatuhan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, ungkap Wapres. Ia mengingatkan, setiap ASN harus memiliki komitmen untuk membangun budaya integritas. Tanpa integritas yang kuat, akan sulit bagi ASN untuk mengatasi tekanan, ancaman, dan kesempatan melakukan kecurangan atau pelanggaran.

“Semoga prestasi ini terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi yang lainnya. Bagi unit kerja yang belum berhasil memperoleh predikat WBK dan WBBM, saya minta agar terus berbenah diri dan berupaya untuk mengejar ketertinggalan dan membenahi segera kekurangan," kata Wapres. 

Sebagai gambaran, WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya praktik KKN. Enam area perubahan itu, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Tahun ini Kemenpan-RB mengevaluasi sebanyak 3.691 unit kerja layanan dari 70 Kementerian/Lembaga, 20 Pemerintah Provinsi, dan 161 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diusulkan dalam ZI. Hasil akhir evaluasi, sebanyak 763 unit kerja dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, 83 satuan kerja tahun ini berhasil menerima predikat WBK/WBBM. Penyerahan predikat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan sejak Agustus 2020. 

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto, mengaku sangat bangga dan bersyukur atas predikat WBK yang diberikan oleh Kemenpan-RB. Menurutnya, capaian ini berhasil diraih berkat rahmat tuhan Yang Maha Kuasa serta kerja sama oleh seluruh jajaran dalam membangun ZI di lingkungan BPHN. Ia berharap, predikat WBK ini dapat meningkatkan etos kerja di tahun 2021 mendatang bagi seluruh unsur baik pimpinan hingga staf.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Pokja dan Anggota Pokja WBK di lingkungan BPHN. Kita membuktikan bahwa BPHN itu betul-betul H.E.B.A.T (Harmonis, Efektif dan Efisien, Berprestasi, Akuntabel, dan Terpercaya) dan usaha kita bersama diridhoi Allah Swt. Ini adalah kerja bersama, kerja tim, yang tidak mungkin diraih kalau tidak bersatu,” kata Kepala BPHN.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan pengawasan pada Kemenpan-RB, Jufri Rahman, dalam laporannya, mengatakan, predikat WBK/WBBM ini tidaklah bersifat permanen melainkan dapat dicabut sewaktu-waktu. Ia mengingatkan, agar seluruh jajaran mulai pimpinan hingga staf tetap menjaga integritas dengan mencegah praktik KKN serta terus meningkatkan pelayanan publik di unit kerjanya. 

“Ini tidak bersifat permanen, berdasarkan monitoring masih ditemukan fakta yang tidak sesuai dengan Zona Integritas, maka ini bisa dicabut kembali,” kata Jufri. (NNP)

Share this Post