Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya serta daftar pustaka.
Sebagai pejabat fungsional dituntut bekerja secara professional maka sudah seharusnya belajar, bagaimana cara menulis atau membuat karya ilmiah, bagaimana cara menuangkan ide ilmiah untuk menjadi tulisan yang dapat di klaim menjadi angka kredit terutama dari unsur kegiatan pengembangan profesi. Karya Tulis Ilmiah merupakan salah satu unsur pengembangan profesi yang memperoleh apresiasi cukup tinggi yang ditunjukkan dengan adanya klausul bahwa kenaikan pangkat pejabat yang berasal dari Karya Tulis Ilmiah sebagai syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Di sisi lain belum semua Jabatan Fungsional memiliki pedoman penulisan karya ilmiah. Melalui pedoman tersebut, diharapkan pejabat fungsional akan termotivasi untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan sebagai panduan bagi pejabat fungsional serta tim penilai dalam mengapresiasi ilmunya di bidang tugas pokok masing-masing sesuai standar yang telah ditetapkan.
Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Webinar Pengembangan Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Terkait Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Rabu (2/9) yang diikuti para Pejabat Fungsional meliputi JF Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia, JF Pustakawan Seluruh Unit Eselon I Kemenkumham, JF Pranata Komputer, JF Perancang, JF Dokter dan JF Perawat yang ada di Lingkungan BPHN, dengan Narasumber Prof. Dr. Rahayu, Guru besar FH UNDIP.
“Kegiatan penulisan Karya Tulis Ilmiah jangan hanya dijadikan sebagai menggugurkan kewajiban dalam pemenuhan target kinerja dan untuk penilaian angka kredit namun mind set yang harus dibangun adalah bagaimana Karya Tulis tersebut dapat memberikan kontribusi bagi instansi masing-masing dan dapat dipublikasikan sehingga manfaatnya jauh lebih luas” Kata Kepala BPHN saat membuka kegiatan Webinar.
“Mari kita belajar menimba ilmu yang diberikan oleh narasumber kita semoga bisa mendorong bakat dan minat para pejabat fungsional di Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat karya tulis ilmiah yang tulisannya bisa memberikan kontribusi bagi negara pada umumnya dan institusi pada khususnya” Pesan Prof. Benny
Disampaikan oleh Prof. Rahayu bahwa menulis itu tidak sulit karena pada dasarnya semua orang bisa menulis asalkan punya kemauan yang kuat, komitmen dengan waktu/disiplin, dan mau belajar mengenai teknik menulis yang baik dan benar.
“Point penting dalam penulisan karya ilmiah, tentukan topik yang sifatnya informatif dan menarik pembaca dengan judul yang ringkas dan menggunakan bahasa formal. Suatu karya ilmiah harus menjawab suatu permasalahan, untuk itu gunakan teori atau regulasi sesuai dengan perspektif dan latar belakang keilmuan tertentu” jelas Prof. Rahayu
“Perlu diingat jangan sampai ada plagiarism, pemalsuan data dan menggunakan ide atau kata dari penulis lain tanpa atribusi yang tepat” tambah Prof. Rahayu