BPHN.GO.ID – Jakarta. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pegawai pemerintah semakin ditekankan untuk menjaga tingkat adaptabilitas dan kesetiaan mereka pada konstitusi dalam menyikapi perubahan. Hal ini menjadi begitu penting, terutama di tengah situasi mendekati masa kampanye pemilihan umum 2024.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy, mengingatkan seluruh jajaran di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk dapat menghadapi perubahan yang terjadi, namun harus tetap netral dan berpegang teguh terhadap UU ASN.
“ASN harus siap menerima perubahan yang terjadi, baik positif maupun negatif. Namun, dalam menghadapi perubahan tersebut, kita harus tetap mematuhi UU ASN, loyal pada konstitusi, UUD 1945, dan Pancasila,” jelas Yunan ketika menyampaikan amanat dalam Apel Pagi di Lingkungan BPHN, Senin (06/11/2023), di Lapangan BPHN.
Yunan melanjutkan, UU ASN terbaru makin mengukuhkan “BerAKHLAK” sebagai nilai-nilai dasar (core value) ASN. Nilai-nilai tersebut, terutama adaptasi dan kepatuhan hukum, akan jadi kunci dalam menjaga kejujuran dan keadilan selama pemilu.
Sebagai bagian dari institusi pemerintah, tambah Yunan, pegawai BPHN juga dapat berperan penting dalam menyukseskan pemilu melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Misalnya pegawai di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum dapat berkontribusi dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan terkait sistem pemilu. Sementara, para Penyuluh Hukum dapat membuat konten-konten edukatif terkait pemilu.
“Jalankan tugas dengan penuh dedikasi dan kepatuhan kepada prinsip hukum. Kita juga harus mencegah benturan kepentingan, terlebih sebagai institusi yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan sedang menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutup Yunan. (HUMAS BPHN)