BPHN.GO.ID – Jakarta. Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) merupakan aplikasi penyelenggaraan bantuan hukum yang telah dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sejak tahun 2015. Sebelum adanya aplikasi ini, penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan secara manual, melibatkan banyak pekerjaan administratif, berkas-berkas fisik, dan sering kali memakan waktu yang lama.
Sidbankum mengubah proses dari manual ke digital. Proses penyelenggaraan bantuan hukum menjadi lebih cepat, paperless, dan datanya dapat dipantau secara real-time. Meski demikian, BPHN tak ingin berhenti berinovasi dan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Terinspirasi dengan aplikasi Sidbankum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengemukakan gagasan untuk mengembangkan aplikasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya. Hal ini diutarakan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ketika melakukan audiensi ke kantor BPHN, Rabu (01/11/2023).
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyambut baik gagasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, pengembangan aplikasi itu dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemprov Jatim untuk membuat aplikasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankum Maskin). Kami juga menyetujui langkah untuk mereplikasi atau mengembangkan aplikasi tersebut,” kata Sofyan dalam audiensi yang bertempat di Ruang Rapat Pusluh Lantai 6 ini.
Sofyan juga berpesan bahwa ke depannya perlu dilakukan pengintegrasian aplikasi ini ke dalam satu domain Sidbankum. Hal ini akan semakin memperkaya Sidbankum dan diharapkan akan semakin mempermudah penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengapresiasi persetujuan dari BPHN tersebut. “Harapan kami tercapai dengan adanya persetujuan dari BPHN selaku instansi pembina pusat. Kami juga akan mengintegrasikan aplikasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankum Maskin) ke dalam domain Sidbankum sesuai pesan dari Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum,” tutup Lilik. (HUMAS BPHN)
Sidbankum mengubah proses dari manual ke digital. Proses penyelenggaraan bantuan hukum menjadi lebih cepat, paperless, dan datanya dapat dipantau secara real-time. Meski demikian, BPHN tak ingin berhenti berinovasi dan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Terinspirasi dengan aplikasi Sidbankum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengemukakan gagasan untuk mengembangkan aplikasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya. Hal ini diutarakan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ketika melakukan audiensi ke kantor BPHN, Rabu (01/11/2023).
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyambut baik gagasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, pengembangan aplikasi itu dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemprov Jatim untuk membuat aplikasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankum Maskin). Kami juga menyetujui langkah untuk mereplikasi atau mengembangkan aplikasi tersebut,” kata Sofyan dalam audiensi yang bertempat di Ruang Rapat Pusluh Lantai 6 ini.
Sofyan juga berpesan bahwa ke depannya perlu dilakukan pengintegrasian aplikasi ini ke dalam satu domain Sidbankum. Hal ini akan semakin memperkaya Sidbankum dan diharapkan akan semakin mempermudah penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengapresiasi persetujuan dari BPHN tersebut. “Harapan kami tercapai dengan adanya persetujuan dari BPHN selaku instansi pembina pusat. Kami juga akan mengintegrasikan aplikasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankum Maskin) ke dalam domain Sidbankum sesuai pesan dari Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum,” tutup Lilik. (HUMAS BPHN)