BPHN.GO.ID – Jakarta. Zaman yang terus berkembang dan bergerak begitu cepat menuntut suatu organisasi untuk menjadi "agile" atau lincah. Di era yang semakin canggih saat ini, kesuksesan adalah milik organisasi yang bergerak tangkas dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
Menurut Plt. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo, di dalam organisasi yang “agile”, terdapat tim-tim kecil yang lincah pula. Mereka berkolaborasi dengan apik demi mencapai tujuan bersama organisasi.
“Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum harus bisa bekerja sama. Orientasi organisasi modern tak lagi bertumpu pada seorang playmaker atau superman, melainkan membentuk super team yang bekerja sama dalam mencapai tujuan organisasi,” ucap Kristomo ketika memberikan materi “Kode Etik Penyuluh Hukum” dalam kegiatan Vitasi Peserta Pelatihan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Angkatan II ke kantor BPHN.
Sesuai amanat PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022, pekerjaan Penyuluh Hukum cakupannya semakin kecil dan kuantitasnya banyak. Akan banyak pembentukan tim-tim kecil yang mengerjakan satu sub Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Oleh karena itu, Penyuluh Hukum harus menjadi team player. Seorang pemain yang menjadi bagian dari tim, bukannya playmaker yang bekerja sendirian.
Kristomo menambahkan, tak hanya kemampuan untuk bekerja secara tim, Penyuluh Hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi dalam menunjang pekerjaan sehari-hari.
“Penyuluh Hukum harus selalu siap mengembangkan diri sesuai dengan perubahan zaman. Karena, tidak ada jaminan bahwa beberapa pekerjaan tidak akan digantikan oleh robot atau kecerdasan buatan (AI) di masa depan. Jika kita tidak beradaptasi, kita akan kehilangan relevansi dan tertinggal,” pesan Kristomo.
Dalam kesempatan tersebut, Kristomo juga menjelaskan tentang kewajiban, hak, larangan dan penegakan kode etik Penyuluh Hukum. Ia menegaskan komitmen tinggi yang diperlukan untuk menjalani kode etik dengan benar. Potensi penyimpangan pasti dapat terjadi dikarenakan peran Penyuluh Hukum sangat dekat dengan masyarakat dan masalah-masalah hukum yang ada di sekitar mereka.
Kegiatan visitasi kali ini merupakan bagian dari Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama Metode Pembelajaran Klasikal, yang berlangsung dari tanggal 5 September hingga 4 Oktober 2023. Acara tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah.
Selain paparan materi dari Plt. Sekretaris BPHN, peserta kegiatan juga menerima banyak masukan dan wawasan berharga dari para Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN. Selanjutnya, mereka melakukan kunjungan ke fasilitas-fasilitas di BPHN, termasuk ruang podcast (Studio BPHN), multimedia, dan ruang Law Center.
Selain, Plt. Sekretaris BPHN, Constantinus Kristomo, turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Madya Tuti Nurhayati serta Koordinator Penyelenggaraan Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM BPSDM Yus Bayu Tito Hutomo.
Seluruh rangkaian kegiatan ini menjadi bukti nyata semangat perubahan dan komitmen untuk membentuk Penyuluh Hukum yang lebih kompeten dan beretika, yang pada gilirannya akan memperkuat sistem hukum Indonesia. (HUMAS BPHN)