BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyetujui penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023, Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II Rapat Paripurna.
Kesepakatan itu ditegaskan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta Perancang Peraturan Perundang-undangan (PPUU) DPD RI dalam rangka Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej, yang mewakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, kembali mengajukan usulan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam rapat tersebut.
“RUU ini adalah penyesuaian terhadap Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 yang tercantum dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Oleh sebab itu, perlu ada penyesuaian agar DKI Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian dan penopang perekonomian nasional, walaupun tidak menjadi ibu kota negara,” jelas Eddy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan terkait evaluasi Prolegnas dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024. Panja telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023.
“Panja memutuskan dan menetapkan bahwa jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, jumlah Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 sebanyak 256 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 sebanyak 47 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” terangnya.
Dalam rapat ini, sembilan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan mereka atas hasil rapat tersebut. Ini mencakup penyusunan Perubahan Prolegnas Tahun 2023 dan penyusunan Prolegnas Tahun 2024 untuk dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
“Apakah hasil penyusunan Perubahan Prolegnas Tahun 2023 dan penyusunan Prolegnas Tahun 2024 bisa kita laporkan di Rapat Paripurna?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Secara serempak seluruh Anggota Baleg DPR RI menjawab “setujuuu”.
Sebagai informasi, dari 47 RUU yang disetujui masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, 10 di antaranya merupakan usulan baru. Kesepuluh RUU tersebut meliputi RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, RUU tentang Pertekstilan, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Komoditas Strategis, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU tentang Persandian, dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana, dan Plt Sekretaris BPHN / Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo beserta jajarannya. (HUMAS BPHN)