BPHN.GO.ID – Jakarta. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman terus berupaya meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Salah satunya dengan mempermudah penelusuran literatur hukum, terutama peraturan perundang-undangan. MA memastikan agar hakim di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengakses literatur hukum secara cepat, mudah dan akurat melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

Kehadiran JDIH MA tentunya akan berdampak positif terhadap sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara khusus dan masyarakat luas secara umum. MA memiliki cakupan yang luas dengan empat lingkungan peradilan di bawahnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara.  
 
“Pengelolaan dokumen hukum yang ada di Mahkamah Agung melalui sistem JDIH tentunya akan berkontribusi besar dalam koleksi dokumen hukum secara nasional. Putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat luas jika dapat terintegrasi dengan JDIHN.GO.ID,” ungkap Kepala Pusat JDIHN BPHN Nofli ketika memberikan sambutan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung, Senin (15/05/2023). 

Nofli menambahkan bahwa tersedianya produk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum tersebut juga akan menjadi dorongan bagi pengembangan literatur hukum di kalangan peradilan di masa yang akan datang. Selain itu, efektivitas pelayanan yang diberikan oleh peradilan kepada masyarakat juga akan semakin meningkat dengan adanya sistem JDIH di MA. 

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, menyatakan bahwa tahun ini Mahkamah Agung akan terus berinovasi dengan melakukan pembaruan dan pengembangan website JDIH MA. Pembaruan dan pengembangan yang dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

“Kehadiran dan masukan dari Pusat JDIHN BPHN dalam kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi JDIH Mahkamah Agung agar dapat lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat,” pungkas Sobandi dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Holiday Inn and Suites Gajah Mada, Jakarta.

Dalam kegiatan ini juga turut dilakukan Evaluasi Pengelolaan JDIH MA dan Pemaparan tentang Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang – Undangan oleh Tim Teknis JDIHN yakni Subkordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dan  Pustakawan Ahli Pertama Pusat JDIHN Munajatin. (HUMAS BPHN)

Share this Post