BPHN.GO.ID – Jakarta. Kesamaan visi dalam bekerja sering diibaratkan sebagai kompas yang memandu perjalanan. Semangat juang yang sama dan upaya saling melengkapi akan ciptakan harmoni yang tak tergoyahkan dan memudahkan pencapaian cita-cita. Namun, dalam kenyataannya, perjalanan tidak selalu mulus. Kadang muncul perpecahan atau friksi yang tak terhindarkan. 

Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi mengatakan bahwa dalam dunia kerja, konflik atau perbedaan pendapat memang tak terelakkan. Meski demikian, penting untuk tidak membiarkan hal tersebut menyebabkan perpecahan. Kita harus tetap berpatokan pada kebijakan yang ada sehingga perjalanan kita dalam mencapai tujuan organisasi tidak melenceng dari rute yang telah ditetapkan sebelumnya. 

“Kita harus menyamakan visi dengan kebijakan yang ada. Tujuan utama kita yakni untuk membawa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi lebih baik. Kita juga harus saling asah, asih dan asuh serta saling menghargai di antara kita (para pegawai),” ujar Audy Murfi dalam kegiatan Apel pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (15/05/2023). 

Saling asah mengacu pada saling memperbaiki kemampuan dan potensi diri. Saling asih merujuk pada empati dan kepedulian sosial. Sedangkan saling asuh menggambarkan sikap untuk saling membantu dan mendukung perkembangan sesama pegawai. Nilai-nilai ini merupakan bagian dari budaya Indonesia yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia kerja.  

Audy juga menekankan pentingnya koordinasi dalam bekerja. “Koordinasi ini yang kadang-kadang menjadi masalah. Mudah diucapkan, tapi sulit dilaksanakan. Apabila kita mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik, kerukunan dapat dijaga. Kuncinya utamanya saling menghargai dan saling menghormati. Bagaimana kita menghormati yang lebih tua (senior) maupun sesama kolega kita,” tambah Audy dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan BPHN ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Audy Murfi juga menyampaikan pentingnya menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. “Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kita tentunya diharapkan untuk tidak ikut campur tangan dalam kegiatan politik. Jangan lupa ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang harus jadi perhatian. Hati-hati ketika berkomentar pada postingan-postingan yang berbau politik di media sosial. Karena jika salah berkomentar, dikhawatirkan kita bisa terkena pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian,” ungkap Audy. (HUMAS BPHN)

Share this Post