BPHN.GO.ID – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN mulai melakukan sosialisasi tentang program pembinaan hukum di sekolah bertajuk “BPHN Mengasuh”. Sosialisasi perdana ini diikuti oleh pejabat fungsional Penyuluh Hukum (baik dari Kemenkumham dan instansi pengguna), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta pejabat struktural yang membidangi penyuluhan hukum dan bagian hukum di seluruh Indonesia dengan total lebih dari 645 peserta.
“Program BPHN Mengasuh ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kasus-kasus kenakalan remaja dan anak sekolah yang akhir-akhir ini sering terjadi. Oleh karena itu, BPHN menganggap penting adanya program pembinaan hukum kepada para siswa di sekolah. Pengasuhan diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA terhadap pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Koordinator Pembudayaan Hukum Pusluhbankum Gunawan dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (16/03/2023) ini.
Program pembinaan hukum di sekolah rencananya akan dimulai pada 23 Maret sampai dengan 14 April 2023. Durasi pembinaan yang dilakukan maksimal 120 menit. Pembagian sekolah binaan nantinya akan diserahkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing.
“Bagi Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum yang aktif selama rentang waktu tersebut, akan diberikan apresiasi. Misalnya, penilaian Standar Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai ekspektasi ‘Sangat Baik’ bagi Penyuluh Hukum. Kemudian, untuk PBH diberikan tambahan anggaran pada Addendum Triwulan III Tahun 2023, anggaran Tahun 2024, dan sebagai pertimbangan Akreditasi Tahun 2024,” tambah Gunawan.
Kriteria penilaiannya nanti, tambah Gunawan, berdasarkan indikator IKEI. Sebuah akronim dari Intensif, Komunikatif, Edukatif dan Inovatif. “Kita akan lihat keaktifan dan intensitas pelaksanaannya, bagaimana publikasi kegiatannya, substansi materi hukum dan Pancasila yang dibagikan serta metode, tools dan platform yang digunakan,” tutup Gunawan (HUMAS BPHN)
“Program BPHN Mengasuh ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kasus-kasus kenakalan remaja dan anak sekolah yang akhir-akhir ini sering terjadi. Oleh karena itu, BPHN menganggap penting adanya program pembinaan hukum kepada para siswa di sekolah. Pengasuhan diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA terhadap pengetahuan hukum dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Koordinator Pembudayaan Hukum Pusluhbankum Gunawan dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (16/03/2023) ini.
Program pembinaan hukum di sekolah rencananya akan dimulai pada 23 Maret sampai dengan 14 April 2023. Durasi pembinaan yang dilakukan maksimal 120 menit. Pembagian sekolah binaan nantinya akan diserahkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing.
“Bagi Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum yang aktif selama rentang waktu tersebut, akan diberikan apresiasi. Misalnya, penilaian Standar Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai ekspektasi ‘Sangat Baik’ bagi Penyuluh Hukum. Kemudian, untuk PBH diberikan tambahan anggaran pada Addendum Triwulan III Tahun 2023, anggaran Tahun 2024, dan sebagai pertimbangan Akreditasi Tahun 2024,” tambah Gunawan.
Kriteria penilaiannya nanti, tambah Gunawan, berdasarkan indikator IKEI. Sebuah akronim dari Intensif, Komunikatif, Edukatif dan Inovatif. “Kita akan lihat keaktifan dan intensitas pelaksanaannya, bagaimana publikasi kegiatannya, substansi materi hukum dan Pancasila yang dibagikan serta metode, tools dan platform yang digunakan,” tutup Gunawan (HUMAS BPHN)