BPHN.GO.ID - Jakarta. Membangun suatu proses Zona Integritas menjadi amanah dari Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terlebih Peningkatan Kompetensi ASN menjadi sangat penting dalam melaksanakan pelayanan kepada organisasi dan masyarakat luas. 

“Penting bagi kita semua untuk melihat kembali standar prosedur pelayanan yang ada saat ini, apakah sudah memenuhi ekspektasi dari keinginan masyarakat luas atau masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi sehingga perlu di lakukan segera pembenahannya,” pesan Kartiko Nurintias, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, dalam amanat Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (13/03). 

Menurut Kartiko, Kualitas pelayanan adalah hal yang tidak bisa disepelekan dan dipandang sebelah mata karna menjadi titik ukur bagi keberhasilan bagi suatu organisasi. Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekspektasi masyarakat atas layanan yang diterima sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Kartiko juga menyampaikan bahwa  terkait dengan proses ZI menuju WBK dan WBBM, dalam menghadapi benturan kepentingan regulasinya sudah jelas yaitu mengikat kepada seluruh ASN baik itu terkait dengan UU Gratifikasi, UU Pelayanan Publik dan lain sebagainya.

Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam kegiatan Apel Pagi Pegawai juga dirangkaikan dengan acara Penyerahan Piala atas Kemenangan Juara II Tim Tenis Meja Putra dan Juara III Tim Tenis Meja Putri Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59 Tahun 2023, yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum kepada para pemenang. (HUMAS BPHN)

Share this Post