Malang, BPHN.go.id – Kepala Desa dan Lurah terbaik dalam ajang Paralegal Justice Award 2023 akan mendapatkan gelar non akademik “NL.P” yang memiliki arti Non Litigation Peacemaker. Titel tersebut akan dicantumkan di belakang nama para Kades dan Lurah yang lolos serangkaian tahapan Paralegal Academy dalam ajang bergengsi tingkat nasional garapan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Mahkamah Agung RI. Tahapan pendaftaran masih berlangsung dan dibuka sampai tanggal 12 April 2023 mendatang. 

“Ini kesempatan bagi Kades dan Lurah untuk menunjukkan karya terbaiknya sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desa. Menteri Hukum dan HAM RI pada akhir rangkaian Paralegal Justice Award 2023 memberikan gelar non akademik “NL.P” bagi Kades dan Lurah berprestasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak perlu masuk pengadilan,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, dalam acara Pendampingan Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita, Kamis (8/3) di Pendopo Agung Kantor Bupati Malang, Jawa Timur. 

Peran strategis dan luar biasa para Kades dan Lurah, khususnya dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakatnya sehingga tidak sampai dibawa ke meja hijau perlu diapresiasi negara dan ajang yang baru pertama kali digelar ini melalui Paralegal Justice Award 2023 sebagai salah satu bentuk apresiasi dari negara kepada aparatur pemerintah desa. Disampaikan Widodo, selama ini citra yang ditangkap publik ketika mendengar Kades dan Lurah justru kurang baik padahal tanpa kehadiran Kades dan Lurah yang mengupayakan agar setiap persoalan atau konflik sosial bisa diselesaikan di tingkat desa, berkontribusi khususnya bagi lembaga yudikatif dan aparat penegak hukum.

Dalam beberapa disksui antara BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung RI ketika menggarap ajang Paralegal Justice Award 2023, persoalan penumpukan perkara yang dihadapi Mahkamah Agung RI lantaran setiap persoalan termasuk persoalan kecil atau remeh dibawa ke pengadilan bahkan tak jarang pula diselesaikan sampai menempuh upaya hukum biasa dan luar biasa seperti banding hingga kasasi. Mengutip data yang dirilis oleh Mahkamah Agung, per Oktober tahun 2022, jumlah perkara yang diregister Kepaniteraan sebanyak 26.656 perkara atau meningkat 44,68% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Menumpuknya beban perkara di Mahkamah Agung luar biasa. Untuk selesaikan satu perkara bisa sampai puluhan tahun. Para pihak yang berperkara juga terdampak secara psikologis, sosial, dan finansial. Serta keuangan negara terdampak, padahal bisa dihemat ketika persoalan diselesaikan dengan musyawarah di desa dan kelurahan,” papar Widodo.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Kartiko Nurintias, menjelaskan pemberian gelar non akademik “NL.P” dilakukan secara ketat melalui serangkaian seleksi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Tidak hanya BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung, juga dilibatkan unsur lainnya, diantaranya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan kalangan akademisi. 

“Kades dan Lurah umumnya merupakan aktor dan tokoh masyarakat yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik. Banyak konflik/sengketa hukum masyarakat desa yang sudah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan. Ini tentu akan memgurangi beban perkara yang sangat signifikan bagi aparat hukum dan pengadilan dan merupakan salah satu kunci terpenting untuk membantu mengatasi masaslah over capacity di dalam Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kartiko.

Setidaknya ada tiga tahapan penilaian yang harus dilalui Kades dan Lurah dalam ajang Paralegal Justice Award 2023. Pertama, tahap seleksi berkas atau administrasi. Kedua, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan selama tiga hari dengan materi ajar seputar hukum dasar dan teknis implementatif sebagai modal penting para Kades dan Lurah dalam menjalankan perannya sebagai juru damai di desa. Tahap ini diawali dengan pre-test untuk mengukur seberapa jauh pemahaman Kades dan Lurah akan substansi hukum dan regulasi teknis. Materi diklat akan diberikan langsung oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung. Setelah itu, akan dilakukan post-test untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan diklat yang diberikan. 

Tahap terakhir, yakni tes kepatutan dan kelayakan berupa wawancara yang salah satunya akan dilakukan oleh para Hakim Agung pada Mahkamah Agung dan akademisi untuk mengukur seberapa layak Kades dan Lurah menyandang titel “NL.P” di belakang namanya. Pengalaman Kades dan Lurah ketika berperan sebagai juru damai akan diuji dan dinilai para panelis. Bila tiga tahapan telah dilalui, para Kades dan Lurah terbaik dalam ajang ini berhak mendapatkan gelar tersebut.

“Pemberian anugerah Paralegal Justice Award 2023 ini diharapkan akan memberi motivasi dan mendorong dedikasi para Kades dan Lurah untuk bekerja dengan pengabdian demi stabilitas keamanan dan ketertiban di desa,” kata Kartiko.

Bupati Malang, Sanusi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bagi pemerintahan daerah, stabilitas keamanan dan ketertiban sangatlah penting mengingat upaya membangun daerah melalui investasi baik dalam negeri ataupun penanaman modal asing sangat bergantung, salah satunya stabilitas di daerah. Ketika Kades dan Lurah berperan optimal, Sanusi sangat yakin investor tak ragu untuk masuk dan berusaha di daerah. Seperti di Kabupaten Malang, Sanusi menyebut ad investor di bidang food estate yang tertarik membangun lahan seluas 300 hektar. Ketika investor tahu bahwa suatu daerah stabil dengan banyaknya yang berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka tidak ada alasan bagi investor untuk tidak mengucurkan dananya ke daerah.  

“Saya mengharapkan dan akan mendorong para Kades maupun Lurah di wilayah Kabupaten Malang dapat menyambut antusias sekaligus bersemangat untuk turut ambil bagian dalam acara penganugerahan tersebut,” kata Sanusi.

Share this Post