Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengapresiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Paralegal Justice Award. Program tersebut dianggap sejalan dengan tugas dan fungsi Kemendes PDTT dan Kemendagri dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

“BPHN menyambut positif partisipasi dan dukungan Kemendes PDTT dan Kemendagri dalam Paralegal Justice Award. Ini dapat menjadi momentum kerja sama. Kami juga akan mengadakan koordinasi kembali dengan melibatkan kepala desa di seluruh Indonesia untuk menyemarakkan kegiatan Paralegal Justice Award,” ungkap Widodo.

 

Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Muhammad Fachri menyatakan, Paralegal Justice Award juga sejalan dan dapat disandingkan dengan program yang ada di Kemendes PDTT, yaitu Desa Damai Berkeadilan. Tujuannya mengurangi segala bentuk kekerasan dan menemukan solusi jangka panjang menghadapi konflik warga desa.

 

Muhammad Fachri bercerita saat dirinya menjadi lurah. Masalah atap rumah yang lebih dua sentimeter atau tampias hujan masuk ke pekarangan tetangga bisa membuat konflik yang berbuntut panjang dan serius. “Kepala desa atau lurah harus berperan aktif dalam menekan angka kriminal dan dapat menjadi penengah bagi warganya yang bersengketa,” ujarnya.

 

Kemendes PDTT, lanjut Fachri, siap berpartisipasi dalam kegiatan Paralegal Justice Award. “Kami akan sosialisasikan kepada para kepala desa atau lurah untuk mendaftarkan diri mengikuti program ini. Saran dari kami agar waktu pendaftaran Paralegal Justice Award dapat diperpanjang. Akan semakin banyak kepala desa dan lurah yang dapat mengikuti kegiatan ini,” sebutnya saat menerima kunjungan Tim Panitia Penyelenggara Paralegal Justice Award BPHN ke kantornya, Kamis (03/03/2023).

 

Dukungan yang sama datang dari Kemendagri. Kabag Hukum Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Indah Ariyani menilai Paralegal Justice Award merupakan kegiatan yang dapat menghasilkan kepala desa dan lurah yang punya kapasitas dan kompetensi dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. “Dengan menjadi Non Litigation Peacemaker, para kepala desa dan lurah akan berperan menjadi ‘hakim perdamaian’ ketika ada warga masyarakatnya yang berkonflik. Selain dapat menekan angka kriminalitas, kepala desa dan lurah juga dapat menciptakan desa yang damai dan sadar hukum,” katanya.

 

BPHN bekerja sama dengan MA akan memberikan penganugerahan kepada kepala desa/lurah yang dinilai menjadi panutan dan berprestasi sebagai Non Litigation Peacemaker. Penganugerahan ini nantinya akan diawali terlebih dahulu melalui pelatihan Paralegal selama 3 hari. Dalam rangkaian kegiatan itu pula akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja bagi masyarakatnya. (HUMAS BPHN)

Share this Post