BPHN.GO.ID – Jakarta. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempunyai visi yang sama: miliki jiwa melayani untuk membantu masyarakat. ASN bukanlah pejabat yang minta dilayani seperti pejabat kolonial dulu. Saat ini dunia telah berubah, menjadi serba hybrid dan serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah dan ego ilmu. Visi melayani dan membantu masyarakat tadi dituangkan dalam sebuah Core Value “BerAKHLAK”, akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
 
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (JDIHN BPHN) Nofli menyampaikan bahwa nilai-nilai BerAKHLAK haruslah ditanamkan dalam diri dan keseharian ASN. Jangan sampai core value ini hanya jadi catatan di atas kertas dan hiasan semata. 
 
“Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki tata nilai PASTI. ASN juga ada core value-nya, yaitu BerAKHLAK. Core value ini harus dicamkan dalam diri dan keseharian kita. Bagaimana menjadi seorang ASN yang baik seperti yang diamanatkan,” ungkap Nofli dalam kegiatan Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (13/02/2023). 
  
Nofli mencontohkan nilai Berorientasi Pelayanan dalam BerAKHLAK. Melalui nilai ini, ASN harus memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Harus ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan. ASN juga harus melakukan perbaikan tiada henti. 
 
“Apakah kita semua yang hadir di sini sudah melakukannya? Apakah kita sudah memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai tugas kita? Apakah kita sudah ramah kepada masyarakat? Jika kita tidak melakukan perbaikan dan datang ke kantor hanya mengisi absen saja, tata nilai yang disampaikan Presiden ini menjadi tidak berarti,” ujar Nofli dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan BPHN ini.  
  
Begitu pula dalam nilai Loyal. Loyal di sini menurut Kapus JDIHN adalah kewajiban untuk memegang teguh ideologi Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. “Kita ingat kembali bahwa ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Jika ada berita-berita yang bisa memicu perpecahan dan berbau SARA, kita jangan ikut-ikut. Jangan meneruskan informasi yang bisa menimbulkan perpecahan tersebut,” kata Nofli. (HUMAS BPHN)

Share this Post