BPHN Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan Anugerah Paralegal Justice Award bagi para Kades/Lurah yang telah berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya.

 

Anugerah Paralegal Justice Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para Kades/Lurah yang berprestasi, yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara, kata Widodo Ekatjahjana Kepala BPHN.

 

BPHN dan Mahkamah Agung berharap pemberian Anugerah Paralegal Justice Award ini diharapkan akan memberi motivasi dan mendorong dedikasi para kades/lurah untuk bekerja dengan   pengabdian dan karya terbaiknya untuk turut menjaga stabilitas  kamtibmas dalam kehidupan masyarakat desa yang sadar dan patuh pada hukum, rukun, damai, tenteram, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

 

Sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, banyak cerita dan kisah tentang bagaimana Kepala Desa (Kades) yang hadir dan membantu warganya menyelesaikan masalah. Mereka melakukan itu dengan memberikan pengabdiannya yang tulus, seperti mendamaikan warganya yang bersengketa dan menjaga stabilitas desa bersama-sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh lainnya. Tapi, memang dibalik cerita positif itu, ternyata juga ada cerita atau kisah oknum beberapa Kades yang justru sebaliknya. Bukannya mereka berprestasi dan menjadi tokoh atau pemimpin teladan bagi warganya, tetapi oknum-oknum kades itu justru berbuat negatif, melanggar hukum, korupsi dan melakukan perbuatan lainnya yang tidak terpuji.

 

Untuk itulah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang memilik tugas dan fungsi melakukan pembinaan hukum dan mengembangkan Desa Sadar Hukum bekerjasama dengan MA menyelenggarakan kegiatan  Paralegal Justce Award 2023.

 

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana mengatakan Kepala Desa/Lurah pada umumnya merupakan aktor dan tokoh yang mengakar di masyarakatnya, yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik. “Kehadiran Kepala Desa dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat non litigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah-masalah hukum warga masyarakat desa yang sudah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan. Ini tentu akan memgurangi beban perkara yang sangat signifikan yang ada di aparat hukum dan pengadilan. Itu sebabnya BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini, kata Widodo.

 

BPHN dan MA mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dinilai sebagai tokoh/pemimpin desa yang menjadi panutan, berprestasi dan telah memberikan pengabdian terbaiknya sebagai Non Litigation Peacemaker. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratannya, dapat dilihat di situs resmi, bphn.go.id

 

Penganugerahan Paralegal Justice Award kepada para Kades ini nantinya diawali dengan program Paralegal Academy. Kades-kades yang terpilih akan diberikan pendidikan dan pelatihan Paralegal selama 3 hari dan memgikuti rangkaian penilaian lainnya, sebelum akhirnya dinobatkan sebagai Non Litigation Peacemaker dengan anugerah Paralegal Justice Award oleh Menteri Hukum dan HAm RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.

 

Dalam rangkaian kegiatan itu pula kita akan berikan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja bagi masyarakatnya, pungkas Widodo.



Share this Post