Diskursus publik tentang sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup masih menyisakan perdebatan di ruang publik. Dalam kajian BPHN, baik sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka, masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan. Itu sebabnya perlu pemikiran sintesis sebagai jalan tengahnya dengan cara memadukan kelebihan masingmasing sistem. Jadi kelebihan-kelebihan yang ada pada sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup digabungkan, sehingga kekurangan-kekurangan yang ada pada sistem pemilu existing dapat ditutup/dieliminir. Ini jalan tengah untuk memperbaiki sistem Pemilu kita saat ini, kata Widodo Ekatjahjana, Kepala BPHN saat membuka secara online acara Focus Group Discussion (FGD), 7 Februari 2023, yang bertajuk: “MENAKAR SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DAN TERTUTUP: TELAAH DARI OPTIK POLITIK, HUKUM, IDEOLOGI DAN SOSIO BUDAYA”.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari kalangan akademisi, masyarakat sipil, praktisi, kementerian/lembaga, analis hukum, dan penyuluh hukum, dan mengundang narasumber diantaranya adalah Fritz Edward Siregar (mantan Anggota Bawaslu), Dr. Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Dr. Oce Madril (Expert UGM), Dr. Jimmy Usfunan (Expert Udayana), Dr. Roberia (Expert Univ. Negeri Gorontalo), Dr. Agus Riewanto (Expert UNS), Andang Subahariyanto (Rektor Untag Banyuwangi/Sekjen Pertinasia).

Melalui kegiatan FGD yang diselenggarakan BPHN ini, kita berharap akan lahir pemikiran dan gagasan-gagasan cerdas, serta rekomendasi yang solutif untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita, penguatan partai politik serta sistem kaderisasinya dll, sehingga pada Pemilu 2024 nantinya akan lahir wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat kita yang semakin berkualitas, kata Widodo.

Terkait dengan adanya permohonan Judicial Review tentang sistem proporsional tertutup ini, Kepala BPHN mengemukakan, saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan memposisikan dirinya sebagai sosok negarawan yang berpikir besar untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun, dan menyerap gagasan-gagasan publik yang cerdas dan bijak dalam putusannya, untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan sistem pemilu yang ada, memberikan penguatan pada partai politik dan sistem kaderisasinya, semakin meningkatkan kualitas wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan kita, serta mengantisipasi masuknya paham demokrasi liberal dan individualisme yang dapat merusak paham demokrasi kita yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, pungkas Widodo.

Share this Post