BPHN.GO.ID – Kupang. Seolah tak ingin ketinggalan dengan provinsi lain, hari ini (18/11) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengukuhkan 50 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pengukuhan ini merupakan entry point atau pintu masuk ke peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. Acara dilangsungkan secara hybrid, di mana pelaksanaan luring di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT – Kupang dan daring melalui aplikasi Zoom. 

Seperti diketahui bersama, kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pembangunan nasional maupun daerah. Sesuai amanat konstitusional, segala aspek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran hukum, maka masyarakat tentunya sadar akan hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pembangunan, sehingga berkontribusi positif terhadap percepatan pembangunan secara nasional.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengapresiasi sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang mampu melangkah maju membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum. ”Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Bupati Sumba Barat, Bupati Rote Ndao dan Penjabat Walikota Kupang karena sampai di tahapan ini telah menunjukkan komitmen kuat dan membangun kerja sama yang sangat baik dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur demi terwujudnya pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Widodo. 

Usut punya usut, Provinsi NTT menerapkan prinsip Public Private Partnership dalam percepatan pembentukan Desa / Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya. Prinsip yang diprakarsai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT I Gusti Putu Milawati ini merupakan elaborasi secara holistic integrative antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Organisasi Bantuan Hukum, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta universitas dalam rangka pelaksanaan Desa Sadar Hukum. 

“Melalui proyek perubahan yang beliau hadirkan, juga memberikan sumbangsih bagi terwujudnya acara hari ini. Saya mendukung penuh terlaksananya pola strategi elaborasi antara pemerintah termasuk pemerintah daerah dengan swasta sesuai dengan sumber daya dan kewenangannya masing-masing,” ujar Widodo. Sebagai informasi, sebelumnya hanya 174 dari total 3.353 desa di NTT yang diresmikan sebagai desa sadar hukum pada tahun 2013 dan 2015. Dengan demikian, terdapat 3.178 desa yang belum diresmikan sebagai desa sadar hukum. Potensi pertumbuhan Desa Sadar Hukum di NTT masih sangat besar. 

Sepakat dengan Widodo, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi meminta kepada jajaran  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota NTT dan organisasi bantuan hukum yang ada di Nusa Tenggara Timur agar terus membangun elaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTT sampai dengan terwujudnya 3.353 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTT. “Saya berharap seluruh desa/kelurahan di Nusa Tenggara Timur pada saatnya dapat disahkan menjadi desa/kelurahan yang memiliki kesadaran hukum “TINGGI”. Mari Bersama bahu membahu mewujudkan Provinsi NTT sebagai Provinsi Sadar Hukum,” kata Josef Nae Soi dalam sambutannya.

Setelah pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota NTT bersama-sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT akan melalui tahapan berikutnya yakni tahapan penilaian. Tim penilai terdiri dari Biro Hukum dan HAM Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Daerah Provinsi, Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Daerah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selanjutnya, tim penilai melakukan pengumpulan data dan proses penilaian berdasarkan jumlah nilai indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan dan Dimensi Akses Demokrasi Dan Regulasi.  (HUMAS BPHN)

Share this Post