BPHN.GO.ID – Jakarta. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak keberagaman. Mulai dari suku, ras, agama, budaya, termasuk karakteristik peraturan atau hukum di setiap daerahnya. Peraturan atau hukum setiap daerah unik dan belum tentu sama kondisinya dengan daerah yang lain. Meski demikian, pembangunan hukum di daerah tetap harus mengikuti pembangunan hukum nasional sebagai porosnya.  

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy mencermati permasalahan pembinaan hukum di daerah dari aspek substansi dan struktur hukum. “Dari hasil sementara yang telah disusun Kelompok Kerja (Pokja), terdapat beberapa persoalan yang menunjukkan kompleksitas penataan produk hukum daerah, penataan kelembagaan dan juga pembinaan sumber daya manusia di bidang hukum yang terlibat dalam pembangunan hukum di daerah,” ungkap Yunan ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Focus Group Discussion Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (FGD DPHN) Tahun 2022 di Aula Moedjono Lantai IV Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (28/09).  

 

Lebih lanjut Yunan mengatakan, masih terdapat peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang saling tumpang tindih dan tidak berperspektif daerah. “Banyak peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Daerah. Pengaturan tersebut sering kali menuntut keseragaman sehingga keragaman Daerah tidak dapat diatur secara maksimal,” ujar Yunan. Hal ini pula yang membuat Pemerintah Daerah kerap kehabisan energi untuk menyusun peraturan delegasi tersebut.  

 

Menanggapi dari aspek struktur hukum, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Wicipto Setiadi mengatakan kualitas sumber daya manusia juga tidak kalah penting dalam pembangunan hukum di daerah. “Peran pendidikan tinggi hukum sangat penting di sini. Fakultas Hukum sangat diminati masyarakat, jumlah lulusan setiap tahunnya juga banyak. Namun, bagaimana dengan kualitasnya, apalagi di daerah?,” pungkas Wicipto.   

 

Dalam FGD ini juga dibahas mengenai pembatasan Perda yang dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi dan delegasi, pengaruh dari budaya hukum serta peranan teknologi informasi dan komunikasi terhadap pembangunan hukum di daerah. Berbagai alternatif arah perubahan dan kemungkinan strategi-strategi yang akan diterapkan menjadi bahan diskusi FGD yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut. 

 

Pokja DPHN Tahun 2022 berfokus pada bahasan mengenai pembinaan hukum di daerah. Pokja ini diharapkan dapat menyajikan desain pembinaan hukum di daerah secara komprehensif yang dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan perencanaan, pemutakhiran berbagai kebijakan dan peraturan yang terkait dengan hukum di daerah. 

 

FGD kali ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam penyusunan DPHN Tahun 2022. Agenda berikutnya yakni akan diadakan FGD ketiga di bulan Oktober 2022 serta finalisasi draft pada November 2022. Turut hadir dalam kegiatan FGD kali ini Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Wicipto Setiadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif, Ketua Pokja Penyusunan DPHN Tahun 2021 Tongam Renikson Silaban serta anggota Pokja DPHN Tahun 2022. (HUMAS BPHN) 

Share this Post