BPHN.GO.ID - Jakarta. Perundungan atau bullying adalah suatu perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun fisik yang menimbulkan efek tidak nyaman kepada korbannya. Korban dapat menerima perundungan dalam bentuk verbal maupun fisik. Selain itu, perundungan juga dapat diterima korban melalui pengucilan secara sosial maupun perundungan di dunia maya (cyberbullying). 

Ya, perundungan saat ini tidak hanya bisa terjadi di dunia nyata, namun juga dunia maya. Umumnya, perundungan terjadi di media sosial, game online atau aplikasi obrolan daring. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 361 anak-anak yang dilaporkan menjadi korban bullying di media sosial selama periode 2016-2020. 

Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama. Tidak hanya kepada orang tua semata, namun juga kepada lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya. Bullying akan membuat korbannya tersiksa, baik secara mental, emosional maupun fisik. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan perilaku cyberbullying tersebut diasumsikan sebagai perilaku yang diterima secara sosial dan terus berlanjut mengenai korban berikutnya.

Melihat fenomena tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung berupa Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dan Penyuluhan Hukum Keliling yang menggunakan sarana Mobil Penyuluhan Hukum Keliling di SMP Negeri 238 Jakarta pada Kamis (08/09). Para Penyuluh Hukum dalam kegiatan tersebut mengingatkan dan memberi edukasi yang bertemakan “Permasalahan Hukum di Kalangan Pelajar (Bahaya Narkotika, Bullying, dan Cerdas Menggunakan Media Sosial)”. 

Kepala SMP Negeri 238 Jakarta Bambang Dirgantoro mengapreasi kegiatan ceramah oleh para Penyuluh Hukum ini. “Saya mengapresiasi kegiatan ini dan berharap peserta didik di SMP Negeri 238 dapat memegang teguh kebenaran akan ketentuan dan kepatuhan hukum yang berlaku. Apalagi kegiatan ini diikuti sebanyak 660 peserta didik dan 39 tenaga pengajar. Semoga pemahaman atau edukasi yang diberikan hari ini dapat diterima dengan baik serta seluruh peserta didik dan pengajar dapat selalu mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku,” ungkap Bambang Dirgantoro.

Koordinator Pembudayaan Hukum Gunawan dalam sambutannya berpesan kepada Peserta Didik di SMP Negeri 38 untuk selalu menaati aturan yang berlaku. “Bahwasanya aturan dan norma akan selalu melekat di kehidupan sehari - hari. Oleh karenanya segala perbuatan kita harus sesuai dengan koridor-koridor hukum yang berlaku,” ujar Gunawan

Berbicara mengenai koridor hukum, Penyuluh Hukum Ahli Madya Sumarno dalam ceramahnya juga mengingatkan bahwa para siswa juga dapat diganjar sanksi pidana apabila melakukan cyberbullying. “Cyberbullying di lingkungan sekolah rentan dilakukan oleh suatu kelompok atau individu kepada seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Yang menjadi perhatian, pelaku cyberbullying ini dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” ungkap Sumarno. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung kali ini turut dihadiri oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Jakarta Sonny Juhersoni, Kepala SMP Negeri 238 Jakarta Bambang Dirgantoro, Koordinator Pembudayaan Hukum Gunawan, serta Penyuluh Hukum BPHN. Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan metode permainan, kuis dan diskusi yang diikuti secara antusias oleh para peserta didik.  (HUMAS BPHN)

Share this Post